• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    Komisi Pengawasan Lakukan Monitoring Cek Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Desa Somi

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, November 5, 2024, 13:52 WIB Last Updated 2024-11-05T06:52:52Z

    Kabupaten Nias - Komisi Pengawasan Lakukan Monitoring Cek Harga HET Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh Asisten II Nasokhi Gulo,S.E, Kabag Ekonomi, bersama Kadis Pertanian Ta'ondrasi Mendrofa, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Firmina Halawa, S.E, dan beserta staf lingkup pemerintah kabupaten Nias, bertempat di desa Somi kecamatan Gido kabupaten Nias, Senin (4/11/2024).


    Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi oleh Asisten II Nasokhi Gulo,S.E menerangkan bahwa kami dari komisi pengawasan pupuk bersubsidi melakukan monitoring dan sekaligus pengecekan berapa harga penebusan harga pupuk bersubsidi di setiap kelompok tani,"terang Nasokhi Gulo,S.E.


    Asisten II Nasokhi Gulo,S.E mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari media online menuliskan bahwa harga pupuk bersubsidi melonjak naik tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah lewat Perbub.


    Dan kami telah melakukan pengecekan di Kios Pengecer UD. ENDANG dan ternyata bersangkutan tidak berada dirumah, sedang berada di Gunungsitoli sesuai informasi dari yang punya Kios Pengecer UD. ENDANG, dan tentunya kita terus melakukan pemantauan dan memanggil yang bersangkutan guna memberikan informasi terkait harga pupuk bersubsidi yang diduga menggelembungkan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga HET yang ditentukan,"jelas Asisten II Nasokhi Gulo,S.E.


    Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kabupaten Nias, Firmina Amina Halawa, S.E memperjelas bahwa harga pupuk bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah lewat Perbub, dimana harga HET pupuk Urea Rp. 2.250/kg atau Rp. 112.500/karung (50 kg). Pupuk NPK/Phonska Rp. 2.300/kg atau Rp. 115.000/karung (50 kg).


    Dijelaskannya lagi bahwa bila melebihi dari harga pupuk bersubsidi melebihi dari HET nya yang dilakukan oleh kios pengecer atau Distributor maka itu sudah melanggar ketentuan, kalau sudah harga pupuk bersubsidi mencapai 160.000/karung pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska 165.000 maka itu melanggar ketentuan, apa harga yang telah ditentukan pemerintah maka itu harganya sampai dimasyarakat tani khususnya yang menjadi kelompok tani.


    Demikian halnya penyampaian beberapa kelompok Tani Hasaradoo, kelompok Tani Somi Permai, dan kelompok Tani Ta'ondrasi menyampaikan hal yang sama bahwa pihaknya Kios Pengecer UD Endang mengambil penebusan harga pupuk bersubsidi dengan pupuk Urea harga sebesar Rp. 165.000/karung, dan pupuk NPK Phonska sebesar Rp. 160. 000/karung.


    Ketika ditanya siapa Distributor di kabupaten Nias....., jawab Ibu Kadis Firmina Amina Halawa,S.E ada dua Distributor yakni ; CV. JUAN MAKMUR Direktur Maimuna Hulu, dan LUCKY ABADI Direktur Dewi Maryani.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan