• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Penagihan kartu kredit Bank Mega yang diduga dilakukan oleh bernama Andre dikeluhkan Nasabah.

    Tuesday, November 19, 2024, 15:30 WIB Last Updated 2024-11-19T08:34:12Z

    Deli Serdang - Sebuah kisah mengejutkan mengemuka saat ini, dimana tindakan penagihan kartu kredit Bank Mega kuningan jakarta yang diduga bernama Andre no. Hp.082276593138 dari Pihak collection menuai kontroversi dari potensi risiko pemecatan bagi karyawan yang tidak terlibat secara langsung dalam utang tersebut.


    Dan ditambah lagi meresah kan semua keluarga nasabah ditelepon diduga arogan dan mengancam apabilah nasabah atas nama romson nainggolan tak bayar lunas, maka kami tetap menghubungi atasan ibu sampai terjadi pemecatan, ujar keluarga nasabah DM (istri nasabah).


    Sebagai salah satu nasabah setia Bank Mega Romson Nainggolan mengungkapkan pengalamannya yang sangat mengecewakan sebagai seorang wartawan Romson Nainggolan, mengaku tidak pernah menyadari adanya utang yang belum terbayar selama sekitar 15 tahun lalu.


    Namun selama sekitar 15 tahun lalu Romson Nainggolan dihadapkan pada berbagai penagihan dari kolektor Bank Mega dengan jumlah yang bervariasi.


    Namun, yang membuat terkejutnya saat penagihan kartu kredit tersebut tidak lagi ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada istri Romson nainggolan, (DM), ditempat kerjanya, DM pun terkejut ketika atasan langsungnya dihubungi oleh pihak Bank Mega kuningan jakarta penagih melaui Ponsel berbagai macam nomornya, yaitu ber nama Andre dengan klaim bahwa dirinya memiliki kartu kredit yang belum terselesaikan.


    DM (istri Romson Nainggolan), dengan tegas membantah klaim tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kartu kredit Bank Mega.

    Kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi DM karena ancaman pemecatan atas dirinya jika tidak segera menyelesaikan utang tersebut.


    Menurut DM, tindakan penagihan yang diduga dilakukan oleh Bernama Andre kepada dirinya di tempat kerja tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk pada surat edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP tanggla 13 April 2009, yang menyatakan bahwa penagihan utang oleh debt collector hanya boleh dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.


    Alamat rumah suami saya tidak berubah sehingga penagihan seharusnya dilakukan kepada suami saya langsung bukan kepada saya sedang ditempat kerja, Tindakan ini saya nilai sebagai pencemaran nama baik dan menimbulkan ancaman terhadap pekerjaan saya, ungkap DM kepada awak media onlin dan cetak.


    Untuk diketahui yang bernama Andre bagian desk collection Bank Mega kuningan jakarta diduga sudah melanggar peraturan undang-undang perbankan menagih bukan langsung kepada nasabah Bank Mega, tapi menagih terhadap saudara-saudara nasabah dan meneror melalui telepon no ponsel 08216567xxxx kata DM.


    Kisah ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar memahami dengan jelas hak dan kewajiban dalam.proses penagihan utang, serta pentingnya menghormati privasi dan integritas individu dalam menjalani kehidupan sehari hari.


    Hingga berita ini dipublish belum pernyataan resmi dari pihak Bank Mega tersebut.


    (Kartika SS/team)

    Komentar

    Tampilkan