Maro Sebo Ulu, - Kapolsek maro sebo ulu AKP.P.Sagala,S.H.MH bersama Unit reskrim Polsek maro sebo ulu kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari Sabtu 15 November 2024, telah dilakukan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 376 KUH Pidana dan dilakukan pengeluaran tahanan Polsek Maro Sebo Ulu A.n PIRMANSAH Bin AHMAD ZAINI dikarenakan perkara tersebut diselesaikan dengan Keadilan (RJ) (Restoratif Justice).
Adapun Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kapolsek maro sebo ulu AKP.P.Sagala,S.H MH dan Unit reskrim Polsek maro sebo ulu.
Kapolsek Maro sebo ulu AKP.P.Sagala,S.H.MH sebagai pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA Jo dan pasal 376 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan
Tempat kejadian perkara (TKP) Dirumah pelapor RT.002/001 kelurahan simpang sungai rengas kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari
Kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Pada saat pelapor sedang berada dirumah pelapor, kemudian anak kandung pelapor yaitu sdr.FIRMAN meminjam 1 (Satu) Unit sepeda motor milik pelapor jenis YAMAHA N-MAX dengan No Pol BH 6178 VK, Nomor Rangka MH3SG3190KK531347 dan Nomor Mesin G3E4E1391258 warna hitam dengan mengatakan kepada pelapor “Minjam Aku Motor Bentar” kemudian pelapor jawab “jangan lamo kau make motor tu” setelah itu sdr.FIRMAN langsung membawa sepeda motor tersebut yang mana kunci motor tersebut sudah terpasang di sepeda motor,
Kemudian karena sudah 2 (Dua) hari tidak dikembalikan, pelapor pun menanyakan Kembali keberadaan sepeda motor pelapor tersebut, namun sdr.FIRMAN tidak kunjung mengembalikannya dan sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh sdr.FIRMAN, dan Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu 18 September 2024 sekira pukul 17:30 wib yang mana FIRMANSYAH anak kandung sdr AHMAD ZAINI menggadaikan motor N-MAX atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek maro sebo ulu ujar korban
Laporan Polisi Nomor: LP / B - 65 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Maro Sebo Ulu / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 23 September 2024.
Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah PIRMANSYAH (24), sedangkan korban adalah Ahmad Zaini (51) yang merupakan orang tua dari pelaku warga kelurahan Simpang sungai rengas kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari.
Pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, sekira pukul 10.00 wib, korban datang ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk mengajukan perdamaian yang mana isi surat pernyataan perdamaian Sbb :
1.Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat telah melakukan perdamaian dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
2.Pihak pertama telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya baik terhadap pihak korban maupun orang lain.
3. Pihak korban mencabut laporan polisi tentang penggelapan dalam keluarga yang dilakukan oleh pihak pertama dan cukup sampai disini dikarenakan telah sepakat berdamai.
4.Pihak pertama dan pihak kedua mencabut semua keterangan di berita acara pemeriksaan dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
5.Setelah dibuatnya pernyataan ini pihak kedua tidak akan menuntut kembali secara hukum dan tidak akan menuntut dikemudian hari khususnya Polsek Maro Sebo Ulu.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana Berdasarkan keadilan Restoratif. Imbuhnya. (Agus)