• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Sidang Putusan MOG di Pidana Kurungan Penjara Selama 4 Tahun

    Wednesday, November 20, 2024, 20:55 WIB Last Updated 2024-11-20T13:55:15Z


    TANJUNGBALAI, 
    - Sidang perkara putusan tindak pidana korupsi  Margaret Oktavia Gultom (MOG) terbukti bersalah atas pengguna Ijazah palsu dan di penjara selama empat tahun. 


    Andi Sahputra Sitepu Kasi Intel Kejari Tanjungbalai menyampaikan bahwa pada senin 18 November 2024 Pukul 13.30 Wib. di pengadilan negeri (PN) Medan sidang di buka oleh Majelis hakim sulhanuddin, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa MOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara. 


    "Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999", ucap Andi Sahputra Sitepu di Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024). 

    Andi juga mengatakan, dengan terbuktinya bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan terhadap terdakwa MOG dengan pidana kurungan penjara selama 4 (Empat) tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. 


    "Terdakwa MOG juga di kenakan pidana sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan mka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan", tandasnya Kasi Intel. 


    Z.Saragih

    Komentar

    Tampilkan