TANJUNGBALAI, - Pekerjaan proyek pembangunan pengerasan jalan asal jadi terletak di Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, tidak memiliki papan informasi (Plang Proyek), Jumat (15/11/2024)
Pantauan di lokasi pada hari Rabu 13 November 2024, adanya pekerjaan proyek pembangunan pengerasan jalan tersebut diduga proyek siluman dikerjakan asal jadi tanpa dilengkapi papan informasi (Plang Proyek) terpasang di lokasi, sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama (Plang Proyek) sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Papan nama proyek yang seharusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada di lokasi pekerjaan tersebut.
Kejanggalan yang ditemukan awak media bukan hanya pada Plang Proyek tersebut, namun ada beberapa kejanggalan diantaranya tidak ada coran pondasi, cerocok dengan menggunakan kayu hutan bukan kayu sesuai aturan dan masih banyak lagi.
Martin Chaniago anggota DPRD Tanjungbalai Fraksi Partai Golkar saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa proyek tersebut pokirnya dan akan meninjau ke lokasi serta memanggil PPTK beserta pemborongnya.
"Besok saya akan kelokasi dan memanggil windi dan pemborongnya", ucap martin.
Semantara itu salah seorang pekerja mengatakan bahwa para pekerja digaji hanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
"Itu pun kadang terutama kerja, sehari kerja nanti libur sampai dua hari, tidak menentu kami kerja nya. Sehingga paling banyak cuma empat hari bekerja", ujarnya.
(Z.Saragih)