Rohil - Keterlambatan Pembayaran Anggaran di Pemkab Rohil menuai polemik dan protes dari berbagai pihak, seperti yang terjadi baru baru ini akibat dugaan keterlambatan Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pengawai) muncul protes melalui spanduk atau selebaran didepan Kantor Bupati.
Adapun spanduk dan selebaran yang terpasang di depan kantor Bupati Rohil bertuliskan," Bayar seluruh TPP ASN, TPP 13 dan TPP THR," bunyi tulisan yang terpampang di spanduk. (Seperti dikutip dari beberapa media online )
Hal ini juga senada yang disampaikan Jekson Sihombing, SH selaku Kepala Biro salah satu media online di Kabupaten Rohil, dan Ketua Forum Wartawan Bagan Batu yang disampaikan melalui rilis beritanya pada Kamis, (12/12/2024).
Dalam Rilis beritanya Jekson Sihombing, SH menjelaskan, sejak ditanda taganinya Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kominfotiks Rohil dengan Pimpinan Perusahaan Media dalam rangka publikasi pemberitaan (lnfotorial) di Pemkab Rohil belum pernah menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
" Hingga saat ini belum pernah kami/ pimpinan perusahaan menerima pembayaran dana infotorial ( publikasi pemberitaan) dari Pemkab Rohil melalui diskominfotik, sementara publikasi sudah berjalan selama hampir satu tahun," jelasnya .
Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Antara Pemkab Rohil melalui Dinas Kominfotiks dengan Perusahaan Media dalam penyebarluasan informasi penyelenggaraan Program dan Kegiatan Pemerintah kabupaten Rohil melalui media online tahun Anggaran 2024.
Dalam isi surat perjanjian tersebut dijelaskan tentang Jangka Waktu Pembayaran, pada Pasal 6 ayat (1) berbunyi perjanjian kerjasama ini berlaku dari tanggal 18 Maret s/d 31 Desember tahun anggaran 2024.
Dan surat perjanjian tersebut juga memuat tentang Biaya dan Mekanisme Pembayaran yang dituangkan dalam Pasal 7 ayat (1) s/d ayat (6) tertera pint point terkait beban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang harus dilaksanakan.
Keterlambatan pembayaran dana publikasi coba dikomfirmasi langsung ke BPKAD apakah masih ada anggaran untuk dana media atau tidak, karena Dinas Kominfotik hanya mengusulkan," sesuai informasi yang diterima dan didapat dari Group Whatsaap Media' Rilis 2024."
Untuk itu dikonfirmasi kepada Erwan Kabid Perbendaharaan di BPKAD Rohil melalui no tlpon +62 813-71XX-8586 pada Kamis, (12/12/2024) terkait keterlambatan pembayaran anggaran publikasi media di Dinas Kominfotik Rohil, hingga berita ini dipublikasikan belum menerima jawaban.
Padahal 'Kabinet Merah Putih' Sejak dilantik hingga saat ini sedang gencar gencarnya menjalankan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Sedangkan Asta Cita menurut KBRN, Bukittinggi adalah istilah dalam bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata: "Asta" yang berarti delapan, dan "Cita" yang berarti tujuan atau cita-cita. Jadi, Asta Cita secara harfiah dapat diartikan sebagai "Delapan Tujuan" atau "Delapan Cita-cita". (seperti dikutip dari RRI.co.Id)
Untuk itu selaku perwakilan dari masyarakat dan kontrol sosial yang ada dikabupaten Rohil berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti KPK RI, BPK RI, dan Inspektorat RI agar segera mengaudit keuangan di BPKAD Pemkab Rohil, yang diduga mengalami kebocoran hingga terjadi kekosongan anggaran.
(Peni.y/Rilis FWBB)