NIAS SELATAN - DPRD Kab. Nias Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kab. Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST., di ruang rapat DPRD Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, (Senin, 09/12/2024).
Rapat Paripurna yang diawali dengan Laporan Banggar DPRD Kab. Nias Selatan tentang APBD TA. 2025 yang dibacakan oleh Sekwan Arifman Fatizanolo Wau, SS, MM. Pemandangan akhir dari setiap Fraksi yang disampaikan pada rapat tersebut mutlak menyetujui Ranperda APBD Kab. Nias Selatan TA. 2025 dan dapat diteruskan kepada Gubsu untuk dievaluasi dan disempurnakan untuk selanjutnya disinkronkan kembali di lembaga DPRD.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH memberi Pendapat Akhir atas Ranperda tersebut bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD Kab. Nias Selatan TA. 2025 ini yang telah disepakati bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD Kab. Nias Selatan yaitu jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.505.393.095.663,- . Dalam pengambilan keputusan bersama ini Bupati Nias Selatan Hilarius Duha juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan kerja keras seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Turut hadir mewakili Kajari Nias Selatan, mewakili Kapolres Nias Selatan dan mewakili Danlanal Nias, Mewakili Dandim, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat Lingkup Pemkab Nias Selatan.
(Tim)