Rohil - Terkait dugaan Kekosongan anggaran di Pemkab Rohil hingga keterlambatan pembayaran anggaran yang terjadi, selaku Alumni Mahasiswa Hukum dan penggiat media di Bagan Batu Jekson Sihombing, SH Merasa terpanggil dan angkat bicara pada Kamis, (26/12/2024) melalui rilis beritanya.
Ia mempertanyakan kapasitas TAPD yang penanggung jawab didalamnya adalah Sekda termasuk kepala Bappeda dan kepala BPKAD.
Karena sesuai hasil pantauan juga hasil pengamatan yang dilakukan selama ini dan berdasarkan fakta yang terjadi, diduga kuat adanya pembohongan Publik terkait anggaran yang telah ditetapkan dan diketok palu yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hal ini sejalan dengan dugaan kekosongan anggaran yang terjadi di dinas atau OPD, Seperti yang disampaikan salah seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari salah satu OPD, yang enggan menyebutkan identitasnya.
"Saya memegang beberapa kegiatan murni, dan SPM-nya sudah diajukan beberapa bulan lalu. Namun sampai sekarang tidak diproses. Bahkan untuk kebutuhan rutin saja menunggak, hingga kami dikejar-kejar hutang oleh penyedia," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan prioritas yang tidak jelas dalam pencairan dana. Menurutnya, kegiatan yang baru muncul dalam Anggaran Perubahan dari OPD lain justru lebih cepat dicairkan dibandingkan kegiatan rutin yang telah ditetapkan dalam DPA murni.
"Yang lebih ajaib lagi, kegiatan yang baru muncul di Anggaran Perubahan (APBD-P) dapat melenggang bebas pencairannya, sementara kegiatan kami yang sudah lama diajukan masih terkatung-katung," lanjutnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indepen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M Saleh. (seperti dikutip dari salah satu media online Bidik Investigasi Nasional. Com-Riau, pada Rabu 25/12/2024).
Menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ditetapkan sesuai dengan SK Bupati tentang susunan Tim TAPD yang terdiri dari: Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Hukum dan Organisasi, Asisten administrasi, Inspektorat, serta dibantu oleh tim teknis TAPD.
Sementara TAPD yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD Pemerintah Kabupaten.
Karena, Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
" Apabila hal ini tidak sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan dan diketok palu oleh DPR patut diduga adanya tindakan pembohongan publik. Untuk itu saya meminta DPR yang mempunyai tugas dalam fungsi pengawasan agar segera mengambil langkah langkah tegas," ungkapnya.
Disampaikan Jekson Sihombing, SH selaku Alumni Mahasiswa Hukum dan penggiat media kepada wartawan yang ada di Bagan Batu pada Kamis, (26/12/2024) melalui rilis beritanya.
Untuk itu ia juga berharap kepada DPR yang memiliki Fungsi pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang adalah merupakan salah satu tugas sesuai fungsinya. Adapun tugas DPR adalah dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
" AKibat fenomena yang terjadi saat ini, bila benar adanya maka patut diduga anggaran dikabupaten Rohil 'besar pasak dari pada tiang,' hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi keuangan yang sampai saat ini dikabupaten Rohil, diduga sedang tidak baik baik saja (sedang sakit)," ujar Jekson.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya dugaan besarnya anggaran dikabupaten Rokan hilir yang dinilai hanya tulisan diatas kertas dan ketok palu saja, karena itu kuat dugaan fakta yang sebenarnya angka yang tertulis tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
Dikonfirmasi kepada Erwan, Kabid Perbendaharaan di BPKAD Rohil terkait permasalahan anggaran yang sedang terjadi saat ini dikonfirmasi melalui pesan chat di whatsaap pada Kamis, (26/12) melalui no TLP 0813 7XX9 8586 hingga berita ini ditayangkan awak media belum juga menerima balasan.
Demikian juga ketika dikonfirmasi kepada Maston, SH Selaku mantan ketua DPRD Rohil 2019-2024, yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Rohil priode 2024-2029, melalui pesan chat di Whatsaap, dikonfirmasi dan dimintai tanggapan di no TLP 0812 6XX3 2001 hingga berita ini ditayangkan oleh awak media juga belum mendapatkan jawaban.
Untuk itu masyarakat berharap, kepada pihak pihak terkait dapat mengambil langkah tegas, dan segera mungkin menyelesaikan permasalahan anggaran yang sedang terjadi saat ini di Kabupaten Rohil.
(Peni.y)