Kotabumi Kota - Dugaan keras kepala desa (kades) Talang Bojong kecamatan Kotabumi Kota dan Kaur lakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat penerima bantuan PKH melalui Kantor pos .senin 23/12/2024.
Di saat tim media melakukan penelusuran dan menggali informasi kepada warga desa talang bojong yang menerima bantuan PKH menuturkan " sebelum kami menerima bantuan kami d kumpulkan di kantor desa,saat itu kepala desa (EDS) langsung menyampaikan dalam waktu singkat akan ada bantuan berupa uang tutur nara sumber yang tak mau di sebut nama nya dalam pemberitaan ini.
Lanjut Kades (EDS)juga menyampaikan kepada kami mengatakan bahwa "kalau kalian makan ikan masa iya kami gak kebagian kuwahnya " kami juga sudah brpa bulan belum gajian tiru sumber berita yang menirukan kata pak kades kepada awak media.
Sumber menerangkan kepada awak media besaran yang di minta oleh pihak desa sebesar Rp 300.000,- sekitar (10) orang pak rombongan kami,ucapnya.
Uang sudah kami berikan langsung di kantor desa melalui kaur (YL) ada juga yang memberikan langsung dengan kepala desa kami (EDS).
Lanjut sumber "kalau enggak di patok Rp 300.000,- kami ikhlas si pak,tapi ini di patok kami enggak ikhlas,pihak kantor pos aja enggak minta apa apa,bahkan pihak kantor pos mengatakan apabila kalian di mintai oleh pihak desa laporkan saja kepada pihak berwajib karena ini bantuan enggak ada potongan apa apa ya,itu bahasa orang kantor pos kata sumber kepada awak media.
Miris sekali kata kepala desa dan kaur dengan dalih belum gajian lakukan pungli kepada warganya yang mendapatkan bantuan,perlakuan seperti ini tidak di puji,meminta agar pihak inspektorat dan Polres Lampung Utara agar dapat memanggil dan memeriksa kepala desa (kades) dan Kaur Desa talang bojong.
Samlai berita ini d tayangkan kepala Desa dan Kaur belum dapat di konfirmasi, namun tim media sudah berusaha untuk mengkonfirmasi tetapi kades tidak berada dirumah dan pihak media ini akan selalu berusaha terus mengkonfirmasi kepala desa dan kaur desa talang bojong.
Selanjut nya dengan bukti keterangan nara sumber,ketua DPC AJO-I Lampung Utara akan berkoordinasi dengan pihak pihak instansi terkait dan penegakan Hukum karena oknum kepala Desa dan kaur Desa talang bojong kecamatan kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara patut di beri sangsi Hukum karena di duga telah melakukan pungli terhadap warga penerima PKH.
Di ketahui pasal yang mengatur pungli di Indonesia ialah pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KKUHP)dan Pasal 12 Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU.PTKP) :
Pasal 368 KUHP
Pelaku pungli yang memaksakan orang lain dengan kekerasan atau ancaman keras untuk memberikan barang atau menghapus piutang dapat di Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 12 ayat 1 UU PTKP
pelaku pungli berupa pegawai negeri atau pihak swasta dapat di Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar. "
(irham/tim)