• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Diduga Kepala Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Deli Serdang Langgar UU KIP No.14 Tahun 2008

    Wednesday, December 11, 2024, 15:40 WIB Last Updated 2024-12-11T09:35:10Z

    Deli Serdang I - Kepala Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara inisial R beserta diduga telah melanggar undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tidak menjalankan tugas dengan baik yakni Meninggalkan tempat tugas di jam kerja ke daerah Beringin dan tidak memberikan alasan yang tepat juga tidak bersedia di konfirmasi wartawan 


    R merupakan seorang kepala desa menjadi seorang pemimpin di pemerintahan desa yang seharusnya sebagai Pejabat Desa /Negara ataupun pimpinan tertinggi di suatu desa yang membawahi beberapa perangkat-perangkatnya menjalankan roda di pemerintahan desa dengan baik bertanggung jawab akan dana yang di kucurkan selama ini yakni tahun 2023 dan 2024


    R saat dikonfirmasi awak media Rabu (11-12-2024) melalui telepon seluler 082361257xxx dan WhatsAppnya ( telephone ) namun R tidak tersedia menjawab ataupun menerima telephon tim awak media sehingga konfirmasi beberapa item yang akan dipertanyakan seperti kegiatan-kegiatan yang ada di desa terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di pemerintahan desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Deli Serdang tahun 2023 dan 2024 tidak dapat di lanjutkan.


    Sungguh sangat menjadi sebuah tanda tanya Mengapa seorang kepala desa menghindari wartawan (?) bila oknum kepala desa tersebut benar dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas seharusnya hadapi dan jangan menghindar, sesuai tugas dan fungsinya sebagai kepala desa yang melayani warganya dan secara publik kepada awak media yang tugasnya sebagai social control dalam pemerintahan RI , KEPALA DESA sebagai penanggung jawab di pemerintahan desa tidak harus menghindari wartawan karena wartawan menjalankan profesinya sesuai aturan dan UU Pers nomor 40 tahun 1999, bila kepala desa merasa takut kegiatan yang terkait dengan dana desa dan alokasi Dana Desa diketahui keburukannya oleh wartawan itu menjadi hak dan kewajiban wartawan untuk pemberitaan menyampaikan kepada publik serta dalam hal oknum kepala desa dihubungi melalui telepon namun tidak bersedia menerima, padahal semula R kepala desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang berselang beberapa detik sebelum Nya Kasi.Pemerintahan telah menghubungi R berkomunikasi memberitahukan bahwa ada tim awak media (wartawan ) akan melakukan konfirmasi, SAYA SEDANG DI BERINGIN , jg awan kades kepada kasi Pemerintahannya ,dan sudah menjawab kepada kasih pemerintahan bahwasanya kepala desa berada di kecamatan Beringin , tim awak media tidak merasa jenuh untuk mendapat jawaban /. konfirmasi supaya pemberitaan yang akurat berusaha telephon kades kembali namun apa yang terjadi , R kepala desa Tanjung Gusti tetap diam satujuta kata tidak menjawab.


    Diminta kepada PJ Bupati Deli Serdang, Kepala dinas PMD Kabupaten Deli Serdang dan Camat Kecamatan Galang diminta untuk melakukan tindakan kepada oknum kepala desa Tanjung Gusti karena diduga telah melanggar undang-undang KIP , selanjutnya hal tersebut hendaknya sebagai contoh kepada seluruh kepala desa sekecamatan Galang untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya . 


    Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau UU Nomor 14 Tahun 2008 berisi beberapa hal, di antaranya : 

    - Definisi informasi publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik 

    - Tujuan UU KIP, yaitu: 

    Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi 

    - Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik 

    - Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik 

    - Menciptakan pemerintahan atau badan publik yang baik (good governance) 

    - Kewajiban badan publik, yaitu membuka akses informasi publik kepada pemohon, kecuali beberapa informasi tertentu 

    - Lembaga yang menjalankan UU KIP, yaitu Komisi Informasi 

    - Kewenangan Komisi Informasi, di antaranya: 

    - Memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa 

    - Meminta catatan atau bahan yang relevan dari Badan Publik 

    - Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik sebagai saksi 

    Prinsip pengaturan informasi publik, di antaranya: 

    - Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses 

    - Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas 

    - Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah 


    ( Kartika SS/team )

    Komentar

    Tampilkan