Dalam kegiatan di KPUD Deli Serdang pengamanan Polresta Deli Serdang melaksanakan tugas diduga dengan penuh kesombongan terutama kepada personil awak media ( wartawan ) tidak sesuai instruksi kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo bahwa kepolisian Indonesia harus bermitra dengan baik kepada wartawan, humanis menjadi prioritas untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif, namun beda yang di alami oleh Kabiro Media Purna Polri dan Srikandinews.com dan beberapa media lainnya pengamanan di pimpin oleh Wakapolresta diduga karena Kapolres tidak hadir dalam pengamanan tersebut , Wartawan saat akan melakukan liputan, konfirmasi kepada ketua KPUD Deli Serdang atas unjuk rasa di lingkungan kerjanya, mengalami di halang-halangi oleh oknum kepolisian Polresta Deli Serdang tidak di perbolehkan masuk ke lokasi perkantoran KPUD Deli Serdang Kamis (05-12-2024)
Syahrul Anwar Kabiro Media Purna Polri mengatakan Kamis ( 05-12-2024)" Kami sebagai wartawan dan menjalankan profesinya sesuai Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999 wartawan Indonesia diberi hak kebebasan untuk mencari dan mendapatkan informasi tidak boleh di halangi dalam menjalankan profesinya serta tidak boleh di bredelin , bagi yang menghalangi akan di kenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Saya heran melihat tingkah laku kepolisian Polresta Deli Serdang mengapa sanggup melakukan pelarangan wartawan untuk lakukan liputan. Diduga hal tersebut apakah memang suatu perintah atau kebijakan sendiri , saat itu Wakapolresta terlihat hanya melihat ke arah kami saja namun tidak bertanya mengapa kami dilarang lakukan peliputan ke dalam kantor arti kata hal tersebut merupakan diduga atas perintah nya . Dan sembari saya sedang berlaga argumentasi saat tidak di perbolehkan masuk di depan gerbang pintu pagar KPUD seorang oknum polisi bertanya siapa , kami jawab dari Wartawan Media Purna Polri dan Srikandinews.com. ingin lakukan liputan kepada ketua KPUD Deli Serdang selanjutnya oknum polisi tersebut memerintahkan kami menghubungi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, untuk meminta izin memasuki lokasi kantor KPUD Deli Serdang, tidak kami lakukan karena wartawan lakukan liputan tidak harus minta izin kepada siapapun kecuali mentaati dan menjalankan sesuai UU PERS No.40 tahun 1999" keluhnya
" UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi :
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Dalam orasinya para unjuk rasa dalam aksinya massa menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan KPUD dan Komisioner KPU supaya di terima di tindaklanjuti . Aksi yang berlangsung selama sekira 3 jam tertib dan aman.Tidak ada insiden negative yang terjadi kecuali hanya diduga ada intimidasi kepada wartawan Media Purna Polri , Jejakkasus.info, Srikandinews.com serta Analisaone.com." tutupnya
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk dapat mengingatkan dan memberikan disiplin kepada oknum petugas kepolisian Polresta Deli Serdang untuk dapat berkolaborasi dan bermitra baik dengan wartawan kecuali kepada wartawan abal-abal atau wartawan yang arogan membuat keributan ataupun tidak menjalankan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 segera berantas dan tangkap serta dipenjarakan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
(Kartika SS/SA.02/tim)