• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Diskominfotiks Rohil Sosialisasikan Penguatan Layanan PPID, Upaya Penyelenggaraan Kabupaten Informatif

    Friday, December 13, 2024, 23:44 WIB Last Updated 2024-12-17T07:55:02Z

    Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil melaksanakan sosialisasi penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 


    Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik selaku PPID Kabupaten Rokan Hilir maupun PPID Instansi Vertikal serta Sekolah tingkat SMA sederajat, Kamis (12/12/2024) di aula salah satu hotel di Kota Bagansiapiapi, Rohil Provinsi Riau.


    Sosialisasi ini dalam rangka penguatan layanan PPID yang dibuka secara resmi oleh pembina PPID, Bupati Rohil Afrizal Sintong yang diwakili Asisten II Muhammad Nur Hidayat tersebut menghadirkan ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Riau, Tatang Yudiansyah sebagai narasumber 


    Serta di hadiri Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, Kabid IKP Diskominfotik Juni Rahmat sebagai moderator kegiatan serta dihadiri Kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil atau yang mewakilinya, Camat dan Kepala Sekolah SMA sederajat atau yang mewakili, Kasi Humas dan Informasi Diskominfotik Rohil Irfai serta staf Diskominfotik lainnya.


    Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Rohil Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan pidato pembina PPID Rohil Afrizal Sintong mengatakan bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di bidang publik.


    Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga merupakan bagian visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Rohil yang tertuang dalam misi kelima yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.


    " Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku Pembina PPID, saya sangat mendukung penuh acara ini dan juga pengelolaan layanan PPID di Kabupaten Rohil ini merupakan salah satu tombak terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, jujur, transparan," ujarnya. 


    " Ini demi terciptanya Pemerintahan yang baik sebagai diamanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " kata Muhammad Nur Hidayat.


     Lanjutnya," kita berharap kegiatan ini bukan hanya sampai di sini saja, tetapi harus ada tindak lanjut ke depan sehingga layanan PPID Kabupaten Rokan Hilir terus berkembang dan terlaksana dengan baik sehingga terciptanya pemerintah Kabupaten yang informatif sebagaimana yang telah kita terima pengakuan ini melalui penganugrahan KIP di Riau tahun 2024 dengan predikat informatif," ungkapnya.


    Predikat Kabupaten Informatif terang Muhammad Nur Hidayat merupakan pencapaian yang luar biasa, untuk itu atas nama Pemerintah Rohil dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PPID utama dan PPID pelaksana yang telah bekerja keras demi mewujudkan pemerintah Rohil yang informatif.


    "Predikat informasi bukan hanya sekedar penghargaan, namun mempunyai tanggung jawab moral yang cukup besar terhadap pelaksanaannya yang menuntut kita untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kita memang pantas mendapatkan predikat itu," ungkap Nur Hidayat. 


    "Dengan terus berinovasi demi kita berharap dapat meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat agar lebih maksimal serta terintegrasi," tambahnya.


    Sebelumnya, Kadis Kominfo Rohil, Indra Gunawan dalam penyampaiannya pada acara sosialisasi penguatan layanan PPID Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 mengatakan bahwa Dinas Kominfotiks Rohil selaku sekretariat PPID melaksanakan kegiatan sosialisasi.


    Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik selaku PPID, baik kepada PPID Kabupaten Rohil maupun kepada PPID yang ada pada instansi vertikal di lingkungan Pemkab Rohil terutama instansi yang menerima hibah dari Pemda.


    " Kegiatan sosialisasi penguatan layanan PPID Tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo Rohil untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada PPID Kabupaten Rohil sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."


    " Diskominfotiks Rohil selaku sekretariat layanan PPID Kabupaten Rohil dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi penguatan layanan PPID tahun 2024 ini mengangkat tema " mengawal informasi daerah yang akuntabel sesuai dengan standar layanan informasi publik," kata Indra Gunawan 


    Indra Gunawan berharap dengan mengangkat tema ini dapat mendorong badan publik menjadi semangat dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik.


    "Hal ini demi terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggung kan sehingga terciptanya kepercayaan publik kepada pemerintah," kata Indra Gunawan.


    Dikatakan Indra, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat pengelolaan PPID di Rohil belum maksimal baik di tingkat Kabupaten Rohil maupun pada instansi -instansi vertikal di Lingkungan Pemkab Rohil. 


    Dengan diadakanya kegiatan ini, berharap dapat memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik.


    Selain itu, Indra juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini terjadi peningkatan permohonan informasi yang masuk ke PPID utama Kabupaten Rohil yaitu sebanyak 29 permohonan dan 12 permohonan diantaranya sudah terdaftar pada sidang sengketa informasi publik.


    Ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sangat tinggi, dan kita sebagai badan publik harus siap menghadapi tantangan dan bersedia menyediakan akses keterbukaan informasi publik untuk masyarakat.


    Hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan pada UU KIP nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik," ungkapnya.


    Acara diakhiri dengan penyampaian materi oleh ketua KI provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada peserta terkait pemahaman keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. 


    Hal ini juga senada dengan peraturan komisi informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik serta fungsi Komisi Informasi dan PPID di daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat. 


    ( Peni.y )

    Komentar

    Tampilkan