Lubuk Pakam, Deli Serdang - Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudhi Hilmawan SE.MM. mendapat sorotan praktisi pendidikan terkait pengadaan buku muatan lokal yang tersebar disetiap sekolah SDN (sekolah dasar negeri) Kabupaten DeliSerdang.
Pasalnya, Yudhi Hilmawan dituding sebagai penggerak pengadaan buku muatan lokal tersebut, sehingga semua buku ini wajib diterima para Kepala Sekolah SDN se DeliSerdang, kendati buku tersebut tidak sesuai dengan pedoman pembelajaran yang sudah direncanakan sekolah, papar praktisi Media dan Pemerhati Pendidikan, Kartika SS , kepada Media Post.tvnews minggu 22/12 /2024 di Tanjung Morawa.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengadaan buku muatan lokal ini bagaikan madu bagi Dinas Pendidikan namun seperti racun bagi para Kepala Sekolah, karena pola kerjanya seperti mafia, dan pelakunya mengarah kepada Kadis Pendidikan Kabupaten DeliSerdang Yudhi Hilmawan SE.MM.
Proyek yang sangat menggiurkan. "bayangkan hanya dalam 1 semester saja, dari uang komisinya diduga masuk kekantong Kadis Pendidikan minimal ratusan juta rupiah. Tutur narasumber Post News tv. Cerita pengadaan buku ini bermula dari keluhan para kepala sekolah kepada wartawan, disebabkan banyak sekali dana BOS yang,tidak sesuai dengan pedoman Arkas Sekolah, jawaban kepala sekolah, betapa susahnya dan krusialnya mereka mengelola keuangan sekolah sekarang ini.
Faktor penyebabnya adalah titipan buku dari Dinas oleh vendor, sebagai rekanan dinas Pendidikan kabupaten DeliSerdang yang langsung menyebut Yudhi Hilmawan SE.MM ungkap salah satu Kepala Sekolah.
Kendati beberapa kepala sekolah yang diklarifikasi wartawan, awalnya mereka bantah, namun ketika lebih detil, baru mengakuinya, namun tetap meminta namanya dilindungi dan dirahasiakan.
Lebih lanjut dikatakannya, semua kepala sekolah mengetahuinya, namun apalah daya kami , kalau pimpinan kami yang perintahkan, ungkap kepala sekolah yang sedang persiapan program masa pensiun.
Celakanya lagi, buku ini diduga tidak mendapat akreditasi sebagai buku standar nasional dan belum mendapatkan lisensi dari ISBN (internasional standar book numbers) sehingga belum layak untuk diedarkan disekolah, bahkan bisa dianggap merusak kurikulum pendidikan dan mengganggu sistem pendidikan kabupaten DeliSerdang, berarti buku tersebut belum dapat diedarkan
Menurut hitungan salah seorang rekanan buku, bahwa dana kompensasi dari pengedaran buku ini mencapai ratusan juta rupiah itu kecil bang "tuturnya
Dengan hitungan 100 ribu buku saja, jika dengan harga Rp 30 ribu minimal 100 juta apalagi sampai 7 judul mata pelajaran.
Dipercontohkannya jika minimal 3 kelas yang diambil, yakni kelas kecil (kelas 1, 2 dan kelas 3) atau kelas besar (kelas 4,5 dan kelas 6) untuk setiap judul buku, coba dibayangkan, ada 7 judul buku yang diambil
1. buku Mekarsi muatan lokal.
2. buku Budaya DeliSerdang.
3. buku Permainan Tradisional Nusantara,
4. buku aku cinta bahasa Indonesia, membaca cerita rakyat Nusantara.
5. buku Familiar with English.
6. buku aku cinta bahasa Indonesia, belajar cepat membaca,
7. buku aku cinta bahasa Indonesia
Akibat pengadaan buku ini, beberapa kepala sekolah SDN menjadi stres, bahkan ada yang jatuh sakit akibat kelimpungan bagaimana caranya membayar, karena semua dipaksakan harus dibayar, padahal buku tersebut belum dipelajari oleh siswa, yang akhirnya para kepala sekolah hutang sana hutang sini, bahkan ada yang sampai meminjam uang dari rentenir untuk menutupi hutang, dan setahu kami buku ini wajib kami ambil, kendati buku tersebut tidak berguna bagi sekolah.
Modus pengadaan dan modelnya, " kami tidak pernah memesan buku itu dan belum ada dalam program kami, namun bukunya sudah dikirim, dan kami tidak bisa menolaknya, " terserah.
Akan tetapi buku sudah melalui gugus, lalu guru saya lah yang menjemput dari gugus bang, jadi gimana kami bisa menolaknya lagi bang, mau tak mau kami ambil lah bg, apalah yang mau kami buat lagi, keluh nya Dana BOS sebagian besarnya hanya membayar uang buku, padahal tidak masuk dalam program kami, pusing membagi- baginya.
Berulang kali upaya Post News tv mengklarifikasi temuan ini kepada Kabid SD Samsuar Sinaga M.Pd, sebagai chek and richek baik Whatshap tidak bersedia menjawab hal yang sama Kadis Pendidikan Yudhi Hilmawan SE MM tidak bersedia menjawab hingga berita ini naik , namu tidak direspon, kendati sudah membacanya.
Sesuai prosedur proses pengaduan kepada Ombudsman Sumatera Utara, Ditempat berbeda IR H Simbolon M.Si, dari group Forwaka ( forum wartawan Kejaksaan tinggi SUMATERA UTARA) bersedia mengawal kasus perusak dunia pendidikan tersebut.
(Tim)