Medan - Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat ke publik setelah laporan Junaedi Daulay, seorang jurnalis sekaligus pimpunan redaksi Tubinnews.com, diterima oleh Polrestabes Medan pada 23 November 2024.
Kejadian yang bermula dari dugaan pencurian dengan kekerasan ini kini memantik perhatian luas karena menyeret nama terlapor, Eko dimana merupakan anak oknum kades yang disebut melakukan kekerasan dan perampasan.
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/3339/XI/2024, insiden terjadi di Jalan KUD Dusun X Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, sekitar pukul 11.20 WIB. Saat itu, Junaedi tengah melintas dengan sepeda motornya sebelum diadang oleh terlapor. Tak hanya memaki, Eko juga diduga memukul bibir Junaedi hingga terjadi keributan.
Terlapor kemudian merampas ponsel Redmi 9A milik Junaedi senilai Rp3 juta sebelum melarikan diri.
Junaedi, yang juga seorang jurnalis, menegaskan bahwa dirinya tidak hanya menjadi korban pencurian, tetapi juga kekerasan yang merendahkan profesi wartawan.
"Saya melaporkan ini agar pelaku bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku. Profesi kami harus dihormati, bukan direndahkan dengan kekerasan," ujarnya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol, Whisnu Hermawan F langsung angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
"Jika ada kekerasan yang terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh mandek, kalau salah ditindak," tegasnya saat reflexy akhir tahun kinerja Polda Sumut di Aula Tribrata.
Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan laporan ini akan berjalan lambat mengingat profesi korban sebagai wartawan yang kerap bersinggungan dengan banyak pihak.
Organisasi profesi wartawan, seperti Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Farianda Sinik telah mendesak agar kepolisian mempercepat penyelidikan demi memastikan keadilan bagi Junaedi.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan dikabarkan telah melimpahkan laporan Junaedi Daulay ke Polsek Medan Tembung dan belum diketahui sampai kapan akan diproses. Publik berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan profesionalitas kepolisian dan menjamin keamanan jurnalis di lapangan.
Kapolda Sumut pun memberikan ultimatum kepada jajarannya agar tidak bermain-main dengan laporan kekerasan terhadap wartawan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi wartawan yang sering menghadapi ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan rasa aman dan keadilan.
( Kartika SS )