Tanjungbalai, - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai meraih juara dua terbaik vidio keadilan restorative justice (RJ) di jajaran kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu)
Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai (Kejari) Tanjungbalai, Yulianti Ningsih, SH., MH di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Besar A.H Nasution, Pangkalan Masyhur Medan pada hari Rabu 11 Desember 2024, saat giat rapat kerja daerah (Rakerda).
Andi Sahputra Sitepu selaku Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai mengatakan, penghargaan yang diterima oleh kejari tanjungbalai tersebut berkat langkah penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restorative justice (RJ) dalam perkara kecelakaan lalu lintas di tanjungbalai.
"Selasa 10 Desember 2024 bertempat diruang rapat tepatnya di lantai ll Kantor kejatisu telah dilaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara humanis melalui mekanisme keadilan restoratif atau RJ dari kejari tanjungbalai", kata Andi Sitepu di KotaTanjungbalai, Jumat (13/12/2024) melalui via chat WhatsApp.
Masih kata Andi, atas usul dan permohon tersebut, selanjutnya, Wakajatisu, Rudy Irmawan didampingi Aspidun Kejatisu Imanuel Rudy Pailang beserta koordinator dan para kepala seksi pada bidang Tipidum kejatisu menggelar ekspose secara daring atau zoom meeting dari kejatisu kepada kepala jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan RI, Prof. Asep Nana Mulyana.
"Ekspose tersebut kemudian disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum untuk diselesaikan secara humanis melalui restorative justice", tuturnya.
Andi Sahputra Sitepu menjelaskan, kornologi perkara laka lantas yang terjadi Sabtu 5 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan Jendral Sudirman Km 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Saat itu tersangka Jamalum Pamingotan Situmorang mengemudikan mobil minibus Isuzu dwngan kecepatan 40 km/jam. Akibat kelalaiannya, dia pun menyerempet badan sebelah kanan pejalan kaki, seorang anak laki-laki bernama Arjuna Maulana Damanik, yang saat itu tiba-tiba menyeberang jalan", terangnya.
Dengan melihat korban terkapar, tersangka Jamalum pun langsung berhenti dan menolong korban. Korban pun dibawa oleh tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai.
"Dari keterangan penyidik, usai membawa korban ke RSUD, tersangka pun langsung menyerahkan diri ke Polres Tanjungbalai, selanjutnya korban diketahui meninggal dunia di rumah sakit. Dari akibat kejadian itu, tersangka menjalani proses hukum dan dijerat pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. kemudian setelah keluarga korban menyatakan bersedia berdamai,. Jaksa fasilatator Kejari Tanjungbalai melakukan mediasi antara tersangka dan keluarga korban dengan kesadaran tersangka serta telah menunjukan niat bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban. Akhirnya keluarga korban ikhlas dan bersedia memaafkan tersangka dimana antara keluarga korban dan tersangka masih saling kenal", ucap Andi.
Lanjut Andi Sahputra Sitepu, bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur pengadilan, yang dilakukan dengan mengedepan hati nurani serta melibatkan para pihak (korban) dan pelaku (tersangka) maupun keluarga.
"Intinya harus ada perdamaian atau kesepakatan daru kedua belah pihak untuk menyelesaikannya perkara tanpa harus ke pengadilan. Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan juga mediator bagi para pihak agar bisa mencapai kesepajatan dan perdamaian", ungkapnya.
Terakhir, Restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang cukup efektif dan humanis yang dapat memberikan dampak positif bagipelaku dan korban.
" Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian maka permasalahannya sudah dianggap selesai dan tentunya juga tidak akan menimbulkan rasa dendam yang dapat mengakibatkan konflik di kemudian hari", tandas Andi Sahputra mengakhiri.
Z. Saragih