Karimun - Kepala Divisi Humas Polri, IRJEN POL Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.mengingatkan kembali tentang penggunakan senjata api bagi personel Polri,penggunaan senjata tersebut tertuang dalam Nomor: 82 /XII/HUM 3.4.5./20 24/.
Untuk menindak lanjuti maklumat tersebut Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.memerin tahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melaksana melaksanakan pengecekan dan evalua si personil Polres Karimun yang memili ki senjata api untuk diberikan arahan dan pembinaan agar tidak mensalah gunakan senjata api dalam pelaksana an tugasnya.Pastikan seluruh personil mempedomani Peraturan Kapolri nom or 1 tahun 2009 sebagai pedoman dal am pelaksanaan penindakan Kepolisian mengunakan senjata api dalam bertugas. “Perintah Kapolres Karimun.”
Peraturan penggunaan Senpi oleh anggota Kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implem mentasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan tugas Kepolisian.Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentik an seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk mena ngani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup.
Untuk melanjutkan arahan itu Kasi Pro pam Polres Karimun IPTU Sungkun Ka ban mengatakan akan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personil Polres Karim un. Kami tidak bosan bosan nya untuk memonitoring anggota yang memiliki senjata api sehingga dapat dipastikan ti dak terjadi pelanggaran pengunaan senjata api.
(NAHTA)