Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kendal, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto, saat melintas di kawasan tersebut, petugas mencurigai adanya kerumunan di sebuah angkringan yang terlihat dari jalan raya Karangayu-Kangkung. Setelah diperiksa, tim menemukan seorang pelaku tengah melayani pemasangan nomor togel jenis Hongkong dan Sydney.
Pelaku dan Barang Bukti adalah seorang pelaku yang diamankan berinisial A.B.A. (41), warga Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Pelaku berperan sebagai penjual nomor togel di lokasi tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 664.000, satu bendel nota nomor togel Hongkong, tiga buah ballpoint, satu lembar kertas karbon, satu lembar MMT rekapan angka togel, satu buah handphone merk ITE, dan satu buah kalkulator.
Modus yang dilakukan Pelaku yakni membuka lapak perjudian dengan melayani pemasangan nomor togel dari masyarakat yang datang langsung kelokasi. Jika angka yang dipasang sesuai dengan undian, pembeli mendapatkan hadiah berupa uang tunai. Namun jika tidak sesuai, uang pembelian nomor menjadi milik pelaku,"terangnya
Praktik perjudian ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu penurunan taraf ekonomi warga. “Perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya AKP Rizky.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan membuat laporan polisi. Dalam waktu dekat, pelaku akan diperiksa kesehatannya, ditahan, dan berkas perkara serta akan dilimpahkan berikutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memberantas perjudian di wilayah Kendal. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perjudian,” tandas AKP Rizky.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kendal serius dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal, termasuk perjudian, yang merusak tatanan sosial masyarakat,"pungkasnya
(Prawoto)