ROHIL - Di iming-imingi akan diberikan uang Rp 100 Ribu Rupiah, seorang pria paruh baya setubuhi anak tetangga yang masih berusia dibawah umur, Pria ini kemudian diringkus Polsek Panipahan Polres Rohil pada Senin, (02/12/2024) Pukul 01.00 WIB.
Pria yang telah berusia 53 tahun diringkus pihak berwajib atas laporan ibu korban, yang tidak terima anaknya yang masih pelajar di setubuhi oleh laki-laki yang mengaku sebagai nelayan, dan sehari hari bekerja dibawah kolong rumahnya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (01/12/2024), Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan oleh Polsek Panipahan.
Terlapor melakukan perbuatannya saat korban sedang duduk di depan rumahnya, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan mengajaknya turun ke bawah kolong rumah korban.
Setelah mereka turun ke bawah kolong selanjutnya terlapor berkata "Nanti ku kasih uang seratus," selanjutnya terlapor langsung membuka handuk dan menurunkan celana yang dipakainya.
Pelaku yang telah duduk di tanah korban lalu naik keatas pangkuanya, yang kemudian korban langsung disetubuhi oleh pelaku. Setelah selesai melakukan aksinya terlapor memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah. lalu korban pulang ke rumahnya," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Setelah unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari ibu korban, bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tetangganya, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi.
Setelah menerima informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Panipahan langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, dan perbuatan tersebut sudah berkali kali dilakukan dengan berhubungan badan namun tetap memberikan uang Rp 100 ribu rupiah.
Berdasarakan pengakuan tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 1 helai handuk warna abu-abu, 1 helai celana dalam pria warna hitam, 1 helai celana panjang warna krim, 1 helai baju lengan panjang warna hitam 1 helai celana dalam wanita warna coklat disita untuk kepentingan penyidikan.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan," kata Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
(Peni.y/Humas Polres Rohil)