Rohil - Seorang pria berinisial BA alias Bob (31) yang beralamat di Jl. Pahlawan Tengah, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil.
Saat diamankan pelaku berada di dalam sebuah rumah di Jl. Al Ridho Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko. Pada Minggu, 01 Desember 2024 Pukul 11.00 WIB.
Mengaku sebagai seorang wirawasta, BA alias Bob diringkus Tim Penyidik yang terekam cctv, sedang merampok tas sandang milik korbannya seorang wanita bernama Evi Indrayani (36) pada Minggu, 30 November 2024 Pukul 06.00 WIB.
Sementara Korban nya Evi Indrayani warga Jl. Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, di depan Toserba 35 ribu di Jl. Kecamatan Batu 7 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd menyampaikan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah kabupaten Rokan Hilir pada Jumat, (06/12/2024).
Korban pada saat itu sedang mengarah pulang kerumah tepatnya sedang berada di Batu 7 Labuhan Tangga Hilir dari Bagansiapi- api, sedang mengendarai sepeda motor (Roda 2).
Sesampai di dekat Toko Serba 35.000 tiba-tiba ada 1 unit sepeda motor (Roda 2) yang dikendarai oleh Terlapor mencegat sepeda motor pelapor dari arah depan.
Hal ini menyebabkan sepeda motor pelapor terhenti dimana posisi sepeda motor yang dikendarai terlapor berhenti di depan agak nyerong ke kiri dari sepeda motor pelapor.
Setelah sepeda motor terhenti, Terlapor menendang tepat ke arah paha pelapor sebelah kiri sehingga menyebabkan pelapor terjatuh mengarah ke samping kanan.
Kemudian Terlapor langsung merampas tas sandang pelapor yang berisi 1 unit HP merk Infinix, dompet yang berisi surat-surat identitas pelapor serta uang sejumlah Rp. 170 ribu rupiah, saat itu tas di sandang pelapor di sebelah lengan kiri pelapor.
Setelah mengambil tas milik pelapor, terlapor kemudian pergi meninggalkan pelapor di TKP.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 2,8 juta rupiah, beserta luka memar di bagian paha kanan sebesar panjang 8 cm dan lebar 1,5cm.
" Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dimaksud.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan (olah / cek TKP, cek rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainnya, yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H.
Hasil olah TKP Diketahui dan teridentifikasi pelaku Curas tersebut adalah BA alias Bob, diperoleh informasi bahwa Ianya sedang berada di rumah di Jl. Al Ridho, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
Lalu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis menuju rumah terduga pelaku.
Dan langsung mengamankan serta melakukan introgasi terhadap BA alias Bob, dan dari hasil interogasi dari pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban dengan menendang paha korban sehingga menyebabkan korban terjatuh.
Pelaku juga merebut paksa Handphone dan tas dari tangan korban, setelah itu pergi meninggalkan korban dengan membawa hasil rampokanya berupa handphone dan tas milik korban.
Atas kejadiaan tersebut korban mengalami luka tampak memar kebiruan di paha kanan dengan panjang 8 cm lebar 1,5 cm (Hasil VER).
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti berupa Handphone merk Infinix dan tas warna merah milik korban.
Petugas akhirnya menemukannya tas tersebut yang disimpandi rumahnya. Kemudian Unit Reskrim membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk keseluruhan barang bukti yang disita petugas, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna biru dongker serta kendaraan yang digunakan pelaku, 1 unit handphone merk Infinix Warna biru muda milik korban, 1 buah tas tangan wanita warna merah beserta isinya milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan dilengkapi dengan bukti bukti serta Visum Et Repertum, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana," kata Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
(Peni.y/Humas Polres Rohil)