• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Remisi Sebanyak 45 WBP Kristiani Khusus Natal 2024 diBerikan Lapas Tanjungbalai Asahan

    Thursday, December 26, 2024, 09:02 WIB Last Updated 2024-12-26T02:02:03Z


    Tanjungbalai, 
    - Tepat pada hari Rabu Tanggal 25 Desember 2024 seluruh umat kristiani merayakan hari perayaan natal, Lembaga Permasyarakatan Kelas ll B Tanjungbalai Asahan memberikan remisi ke pada Warga Binaan Permasyarakatan. 


    Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik, Rudi Sembiring serta petugas lainnya secara resmi memberikan remisi khusus kepada 45 orang wargabinaan beragama Kristiani khusus natal tahun 2024, berlangsung di aula Lapas Tanjungbalai Asahan, Jalan Mesjid Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Rabu, (25/12/2024).


    Pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang. Totalnya, 45 orang narapidana menerima remisi khusus Natal 2024.


    Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Irhamuddin menyampaikan bahwa total narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas Tanjungbalai Asahan sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.


    "Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada wargabinaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ungkap Kalapas Irhamuddin.


    lrhamuddin juga menyampaikan, rincian remisi yang diberikan berupa 9 orang menerima remisi 15 hari, 26 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Semua narapidana yang menerima remisi ini menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.


    "Pemberian remisi ini kami harapkan dapat memberikan motivasi bagi wargabinaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat", tandasnya Kalapas TBA Irhamuddin. 

    (Zulham Saragih) 

    Komentar

    Tampilkan