Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS berusia (2 tahun), dan OS berusia (3 tahun) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS berusia (6 tahun) kritis.
"Motif yang diduga pelaku RS berusia (40 tahun) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, AKBP. Anhar Rangkuti menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (09/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB siang.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB pagi saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan "kudis-kudis, orang gila," terang Anhar Rangkuti, Selasa (10/12/2024).
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga tersangka emosi lalu masuk kedalam rumahnya mengambil pisau yang ada didapur.
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS didalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar Rangkuti, Selasa (10/12/2024).
"Di pertengahan jalan tersangaka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB sore tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada Polisi Sat Lantas bahwa dirinya telah membunuh Anak-Anak," Anhar Rangkuti menambahkan.
Selanjutnya Personel Pos Lantas Aksara menghubungi Personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan," papar Anhar Rangkuti, Selasa (10/12/2024).
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00, Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.
( Kartika SS )