Medan - Sekjen P2BMI Minta PJ Walikota Medan Tinjau Ulang Jabatan Lurah Tegal Sari Mandala II Kecaman Medan Denai
Sungguh sangat memalukan jika jabatan setingkat Lurah tidak mengetahui dan memahami PP No 94 tahun 2021 yang isinya memuat kewajiban seorang PNS , yaitu profesional , jujur , mempunyai etika santun , mengayomi, jujur dan taat kepada Undanga – Undang yang berlaku fi Negara Kesatuan Republik Indonesia , ungkap Sekjen Pusat P2BMI ( Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) G.Sihombing kepada indotrans.web.id Rabu 17/12-2024 dikantor P2BMI Desa Aras Kabu
” Sangatlah menyedihkan sebagai aparatur sipil Negara , jika lurah Tegalsari Mandala II Medan Denai – Kota Medan inisial SS tidak memahami dan mengetahui PP No 94 tahun 2021 tersebut , ,” tegasnya
Peristiwa ini terungkap saat beberapa wartawan melakukan konfirmasi di kantornya terkait keluhan warga, yang sampai melakukan demo di kantor lurah Tegalsari Mandala II tanggal 13/12/2024 lalu.
Demo yang dilakukan warga Kepling 14 terkait adanya dugaan tindakan oknum Kepling 14 Kelurahan Tegalsari Mandala II atas janji Kepling untuk memberikan uang kepada warga untuk memenangkan salah calon gubernur pada pilkada yang lalu.
Untuk mengetahui informasi tersebut , lalu beberapa jurnalis melakukan cheek dan richek kepada Lurah, namun atas peristiwa tersebut dibantah lurah SS , dan terkesan marah – marah , bahkan membuat jawaban yang tidak pada tempatnya.
Karena jawabannya selalu ngalor ngidul, lalu wartawan mengklarifikasi apakah dirinya mengetahui dan memahami tentang PP No 94 tahun 2021 , namun yang aneh SS lurah Tegalsari Mandala II ini berbalik bertanya , ” apa itu PP No 94 Tahun 2024 ” seraya membuka Android nya , lalu berkelit berkata , kan ngga semua kami lurah ini mengetahui peraturan tersebut .
Tim.