• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Tersangka Sabu Tangkapan Intel TNI Korem bersama Kodim 0321 di Jebloskan ke Penjara

    Friday, December 13, 2024, 23:39 WIB Last Updated 2024-12-17T07:56:01Z
    ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri, S.H.M.H. Jebloskan tersangka pengedar sabu Tangkapan Intel TNI dari Korem Pekanbaru bersama Intel Kodim 0321 Rohil.


    Tersangka pengedar sabu yang berhasil diungkap berada di Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Senin 02 Desember 2024 Pukul 12.30 WIB. Lalu. 


    Tersangka berinisial EW alias Endang (47) 

    alamat Jln KH. Rajab, RT.001 - RW. 001, Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Dijebloskan ke penjara setelah di interogasi dan di perkuat oleh barang bukti seberat kotor 6 gram yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan. 


    Demikian dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd, Hari ini Jum'at (13/12)


    Telah diterima 1 orang tangkapan atas nama EW alias Endang yang diserahkan oleh Anggota Intel TNI yang berdinas di Korem Pekanbaru atas nama Serda Ade Wahy bersama dengan Anggota Intel TNI yang berdinas di Kodim 0321 Rokan Hilir dan team Anggota Intel dari TNI lainnya. 


    Dimana mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada melakukan transaksi sabu di depan rumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Intel dari TNI yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyu ini melakukan serangkaian penyelidikan.


    Selanjutnya anggota Intel dari TNI tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama E W alias Endang yang saat itu pelaku sedang berada dibelakang rumah milik pelaku. 


    Setelah pelaku ditangkap kemudian pelaku dibawa oleh anggota intel dari TNI menuju mobil, dan setibanya di dekat pintu mobil salah satu anggota intel dari TNI menarik tas sandang warna hitam milik pelaku.

    Dan setelah diamankan kemudian dihadapan pelaku tas tersebut diperiksa dan dibuka serta dikeluarkan semua isi dari dalam tas tersebut oleh anggota intel TNI. 


    Ternyata isi dalam tas sandang warna hitam tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang berisikan butiran kristal bening warna putih diduga narkotika jenis shabu.


    Dan barang bukti lain yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik kosong bening klip merah berbagai ukuran, 1 Unit Timbangan digital merk Digital Pocket Scale, 3 buah mancis warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah pisau carter warna hijau.


    Serta 1 Unit Handphone Merk Oppo warna biru, Uang sebesar Rp. 200.000; dengan pecahan Rp. 50.000; sebanyak empat lembar, 1 lembar kertas rekapan penjualan dan 1 buah tas sandang warna hitam disita untuk kepentingan peyidikan. 


    Setelah barang bukti ditemukan pelaku bersama barang bukti dibawa kekantor Koramil Ujung Tanjung untuk dilakukan introgasi dan dokumentasi. 


    Sekira jam 15.30 Wib pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan oleh Intel dari TNI tersebut ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.


    Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif amphetamine dan metamfetamin, untuk itu EW alias Endang dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 


    (Peni.y/Humas Polres Rohil)

    Komentar

    Tampilkan