• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil Tangkap Perampok dan Penadah Kalung Emas

    Postnewstv.co.id
    Friday, December 20, 2024, 14:20 WIB Last Updated 2024-12-20T07:20:26Z

    ROHIL - Diduga tadah kalung hasil rampokan, warga berinisial SD alias Darma (49) yang beralamat di JL. Kuburan Cina Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, ditangkap unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil pada Senin, (16/12/2024) Pukul 17.00 WIB.


    SD alias Darma, ditangkap petugas setelah diketahui berperan sebagai pembeli kalung emas (penadah) barang hasil rampokan pelaku berinisial WAT alias Aldo dan EY alias Eri Walet. Perampokan terjadi saat korban bernama Dalvin hendak pergi ke warung di Jl. Karya Kepenghuluan Teluk Pulai, pada Senin 16 Desember 2024 Pukul 13.00 WIB. 


    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah, ibu korban Dalvin bernama Sansan (35) yang tidak terima atas kejadian perampokan yang terjadi kepada anaknya, lantas melapor kepada pihak yang berwajib. 


    Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, membenarkan adanya Laporan Polisi serta pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.


    Korban bernama Dalvin memberitahukan kepada ibunya, bahwa kalung emas yang dipakainya telah dijambret oleh orang yang tidak dikenal ketika hendak pergi ke warung, kemudian ibunya pergi ke rumah Atan  yang bersebelahan dengan TKP, untuk mengecek CCTV yang berada di rumahnya tersebut. 


    Setelah dilaksanakan pengecekan CCTV, ternyata memang benar telah terjadi penjambretan kalung emas, terhadap Delvin yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan ciri-ciri menggunakan topi berwarna hitam, baju berwarna hitam, dan celana pendek, Delvin juga ada mengalami luka gores akibat perampasan kalung emas secara paksa tersebut.


    Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- yang selanjutnya korban bersama ibunya melapor ke Polsek Panipahan.


    " Menerima laporan tersebut personil unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil langsung bergerak dan berhasil menangkap WAT alias Aldo," jelas plh kasi Humas Polres Rohil. 


    " Saat diinterogasi Aldo mengakui bahwa ia mencuri bersama dengan EY alias Eri Walet, lalu menjual kalung emas hasil curian tersebut kepada SD alias Darma seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah)," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. 


    Dari hasil pengakuan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap SD alias Darma, dan mengakui telah membeli kalung emas putih dari kedua orang pelaku seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). 


    SD alias Darma juga mengakui bahwa kalung tersebut sudah dijual lagi kepada inisial A (DPO) selaku pembeli emas patah dan uang koyak keliling, kalung tersebut dijual kembali seharga Rp. 3.800.000,- Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. 


    Terhadap tersangka juga dilakukan dilakukan tes urine dan hasilnya Positif Metamfetamin, Untuk barang bukti berupa 1 buah topi warna hitam dan 1 buah vcd kaset berisikan rekaman pelaku ketika mencuri, akan dikenakan pasal sangkaan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 480 KUHPidana," imbuhnya.


    (Peni.y/Humas Polres Rohil)

    Komentar

    Tampilkan