Rohil - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menjamin Keselamatan Kerja melalui BPJS Ketenaga Kerjaan (TK), Kepala cabang BPJS TK Rohil Achmad Syubaiki berikan himbauan kepada Aparat kepenghuluan. (Sebutan untuk aparat desa di Kabupaten Rohil)
Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS TK Rohil Achmad Syubaiki Melalui sambungan telepon seluler kepada awak media di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil pada Kamis, (23/1/2025).
Aparat Kepenghuluan berhak untuk mengikuti kepesertaan BPJS TK, Hal ini sesuai amanah UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Juga Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan, khususnya bagi perangkat kepenghuluan untuk di lakukan pendaftaran kepesertaan BPJS TK yang diproses melalui penganggaran Dana Desa (ADD).
" Untuk itu perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat maupun aparat yang ada di Kepenghuluan, adalah merupakan suatu kewajiban kita dan hak mereka untuk didaftarkan dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial," jelas Achmad Syubaiki.
Untuk itu Achmad Syubaiki juga berharap kepada pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Rohil seperti Bupati, khususnya Dinas Pemerintahan Desa (PMD) yang membidangi desa, dapat bersinergi dengan BPJS TK cabang Rohil mensosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini Presiden juga telah memerintahkan kepada seluruh Elemen Pemerintahan agar mendukung JAMSOSTEK.
Untuk itu Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah.
Pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya. (Sumber: Geogle.com)
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mencakup,
-Regulasi & Anggaran
-Non ASN & Pekerja Rentan
-Perizinan, dan
-Integritas Data.
Untuk itu Presiden mengInstruksikan Kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Instruksi Kepada Walikota & Bupati untuk Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran, untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mendorong Komisaris/ Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.(dikutip dari laman google)
Terkait program jaminan sosial ketenaga- kerjaan bagi aparat kepenghuluan dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja (Rentan Miskin), sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS TK.
Dikomfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Rohil Yandra menjelaskan, " Dinas PMD tidak ada Kewenangan dengan Penganggaran dan tidak ada hubungan nya, mohon maaf karena bukan kapasitas saya," jawab Yandra.
" Terkait pembayaran yuran BPJS TK yang akan dianggarkan dari dana ADD tahun 2025, kadis PMD Rohil Yandra juga menjelaskan, mengenai alokasi dana tersebut PMD tidak ada urusan dengan kewajiban tersebut, itu antara BPJS TK dengan BPKAD," tambah Yandra.
Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Rohil.
Dikonfirmasi Kepada Bupati Afrizal Sintong, SIP, M.Si terkait realisasi pelaksanaan Inpres No 2 tahun 2021 dikabupaten Rohil, sesuai instruksi presiden kepada 416 Kepala daerah yang mencakup tentang regulasi dan anggaran, hingga berita ini diterbitkan awak media belum menerima jawaban dan balasan serta masih menunggu konfirmasi.
(Sumber: dikutip dari Laman Google/Peni.y)