Tanjungbalai - Polres Tanjung Balai melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong, giat tersebut berlangsung di Halaman Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbakai, Kamis (23/1/2025) dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH, didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede bersama Kapolsek AKP JH Turnip serta Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba memimpin konfrensi pers tersebut.
Dalam kesempatan itu Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH mengatakan, bahwa kasus yang di ungkap berdasarkan 3 laporan pengaduan warga ke Polsek Datuk Bandar terkait pencurian yang terjadi pada bulan Januari 2025 di tanggal waktu yang berbeda adalah sebagai berikut : Kasus pertama terjadi pada hari minggu 12 januari 2025 pukul 12.00 wib di jalan delima kelurahan sijambi dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2025.
Kasusus kedua pada 11 januari 2025 pukul 10.00 wib dijalan cempaka kelurahan sijambi kecamatan datuk bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025 dan Kasus ketiga pada hari kamis 02 januari 2025 di jalan nusa indah raya kelurahan sijambi kec. Datuk bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025.
"Dari ketiga kasus tersebut diamankan enam tersangka yaitu MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44)", katanya.
Adapun kata Kapolres, Modus para tersangka mencari rumah rumah yang kosong kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak, dan mencuri dengan berkelompok, memboyong barang barang milik korban.
"Barang bukti yang di amankan berupa 2 gulung kawat tembaga, 3 helai gorden warna hijau kuning, 1 buah taplak meja warna kuning, 1 buah obeng, 1 potong celana pendek, 1 potong kemeja warna hitam lengan panjang, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 alat penanak nasi rise cooker, 1 buah kipas blower heksos, 1 potong jeket warna hitam dan 1 unit becak motor", jelasnya.
Lanjutnta, berrhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika meninggalkan rumahnya agar benar memastikan rumahnya telah terkunci dengan baik dan tetap waspada serta melaporkan ke pihak kepolisian jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan nya masing-masing melalui call center 110 bebas pulsa guna pelaporan dan penanganan cepat", tuturnya Kapolres Yon Edi Winara SH., SIK.MH.
(N.Saragih)