Rohil - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) melalui BPJS Ketenaga Kerjaan (TK), Penghulu beserta Aparat kepenghuluan (Sebutan untuk kepala desa dan desa di Kabupaten Rohil) Bukit Mas Terima Kartu Kepesertaan BPJS Ketenaga- Kerjaan.
Hal ini disampaikan PJ Datuk Penghulu Sugianto, S.Pd kepada awak media, saat pembagian kartu BPJS TK yang dilaksanakan dikantor Penghulu Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil pada Rabu, (22/1/2025).
Sesuai Aturan dan UU yang berlaku bagi Aparat Kepenghuluan berhak untuk mengikuti kepesertaan BPJS TK, Hal ini sesuai amanah UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.Sesuai Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan, khususnya bagi perangkat kepenghuluan di Bukit Mas di lakukan pendaftaran kepesertaan BPJS TK yang diproses melalui penganggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025.
" Untuk itu perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat maupun aparat yang ada di Kepenghuluan Bukit Mas, adalah merupakan suatu kewajiban kita dan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial," jelas Sugianto.
Dalam memastikan perlindungan untuk para perangkat kepenghuluan, sesuai UU Desa No 3 tahun 2024, maka jaminan kesejahteraan sosial bagi Penghulu sesuai ketentuan pada Pasal 26 ayat 3 huruf C, bahwa Penghulu berhak mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat kepenghuluan sebagai mana telah diatur dalam pasal 50 dan 51 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 50(a) yang berbunyi: Perangkat Desa Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial bagi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) juga telah diatur dalam pasal 62 huruf F yang berbunyi: BPKep mendapatkan Jaminan Sosial Ketenaga- kerjaan.
Jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT, RW, Pekerja yang Bekerja pada desa serta masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja (Pekerja Rentan) juga diatur dalam Pasal 74 yang berbunyi: Prioritas belanja desa untuk memenuhi kebutuhan pembagunan. Kebutuhan Pembagunan yang dimaksud salah satunya adalah Pelayanan Dasar.
Dan pada BAB penjelasan juga dijelaskan, bahwa " Pelayanan Dasar " antara lain adalah Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dasar dan Jaminan Sosial, Hal ini sesuai surat edaran dari BPJS TK bernomor: B/3/01/2025 perihal: Kepesertaan Aparat Kepenghuluan se Kabupaten Rohil Tahun 2025.
Dikomfirmasi kepada M. Alghafiqie Andolusio Account Representative di BPJS TK Cabang Rohil melalui pesan chat di whatsaapnya menyampaiakan, " Untuk kepesertaan BPJS TK bagi Aparat dan Perangkat Kepenghuluan di Kabupaten Rohil belum sepenuhnya terdaftar, diperkirakan belum mencapai angka 50%," jelasnya.
(Peni.y)