• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    BPD Tetegeona'ai Undang Rapat Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2024, Terlaksana Dan Diterima

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 21, 2025, 10:57 WIB Last Updated 2025-01-21T03:57:09Z

    Kabupaten Nias - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tetegeona'ai undang rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa, tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDes  Tahun 2024, bertempat di Balai Pertemuan Desa Tetegeona'ai Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Selasa (21/1/2025).


    Dihadiri oleh ;  Camat Idanogawo Triwati Gulo, kepala desa Tetegeona'ai Rorogo Waruwu beserta perangkatnya, PKK desa Tetegeona'ai, 


    Ketua BPD desa Tetegeona'ai, Ombolata Ndruru dalam kata pembukaannya menyampaikan bahwa BPD menindaklanjuti surat Kepala Desa Tetegeona'ai tanggal 14 Januari 2025, Nomor :140/09/2026/2025.


    Kepala Desa Tetegeona'ai, Rorogo Waruwu dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini untuk pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024.


    Lanjut Kades, Rorogo Waruwu bahwa anggaran di tahun 2024 tidak ada pembangunan fisik.


    Dan kami pemerintah desa telah melaksanakan sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa, dan itu semua dukungan berbagai elemen seperti BPD, LPM, dan seluruh masyarakat desa Tetegeona'ai,"papar Kades Rorogo Waruwu.


    Ketua LPM desa Tetegeona'ai, menurutnya bahwa pelaksanaan APBDes desa Tetegeona'ai telah terlaksana dengan baik.


    Tentunya dalam pelaksanaan APBDes harus disertai dengan penyelesaian SPJ.


    Camat Idanogawo, Triwati Gulo dalam arahan dan bimbingan dengan mengawali ucapan syukur atas kasih Tuhan yang Maha Kuasa sehingga kita dapat bersama-sama mengikuti pertanggungjawaban realisasi anggaran APBDes tahun 2024.


    Camat Idanogawo, Triwati Gulo melihatnya bahwa pelaksanaan APBDes tahun 2024 di desa Tetegeona'ai telah terlaksana dengan baik, transparansi terbukti telah terpampang papan informasi dalam realisasi penggunaan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024.


    Lebih lanjut disampaikan oleh Camat Idanogawo Triwati Gulo menjelaskan bahwa Dana Desa berikutnya berkurang sebesar Lima Miliar rupiah yang dikurangi oleh Kementerian Desa RI setiap kabupaten se-Indonesia, untuk itu diharapkan jangan ada asumsi bahwa pemerintah daerah yang mengurangi Dana Desa namun pemerintah pusat melalui Kementerian Desa,"jelas Camat Idanogawo Triwati Gulo mengakhiri.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan