ROHIL - Polres Rohil bersama Polsek Panipahan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, yang diduga pelaku tindak pidana penangkapan Satwa yang Diliindungi.
Peristiwa ini terjadi di Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Minggu 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial US Trg ( 30 Tahun ) alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Diamankan polisi setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penangkapan satwa liar di kawasan tersebut. 10 kotak piber yang berisikan Belangkas dan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, turut diamankan untuk barang bukti.
Demikian informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, terkait Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana penangkapan satwa yang dilindungi yang tengah ditangani pihaknya tersebut.
Semula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasannya ada seorang warga yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi, setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.,M.H.,M.Si.
Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, bersama tim opsnal polsek panipahan Kanit Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke TKP.
Setibanya di TKP, Tim Opsnal melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, yang bermuatan 10 kotak piber. Kemudian 2 orang laki laki berinisial US Trg dan A, yang diketahui merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.
Setelah mengajak kedua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi di dalam kotak piber, diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber tersebut berupa hewan laut belangkas yang merupakan hewan dilindungi.
Barang bukti berupa 10 kotak piber yang berisikan Belangkas serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga diamankan oleh unit Reskrim Polsek Panipahan. Kedua terduga pelaku kemudian di bawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.
Kapolres Rohil juga menyampaikan," bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan pidana ini," Ujarnya.
(Peni.y/Humas Polres Rohil)