• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    Ilham Fauzi, SH.,MH Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Usulkan Membuat PERDA Tentang Pengangkatan Kepling

    Thursday, January 23, 2025, 10:38 WIB Last Updated 2025-01-23T04:15:34Z

    Tanjungbalai - DPRD Kota Tanjungbalai Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke 2, kali ini dengan Camat Teluk Nibung, Camat Sei Tualang Raso dan Camat Datuk Bandar Timur beserta para Lurahnya guna membahas rekrutmen dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling). yang terkesan menyimpang dari Peraturan Walikota (Perwa) Tanjungbalai.


    Ilham Fauzi SH., MH selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai memimpin RDP bersama anggota Komisi A DPRD Tanjungbalai, di hadiri Camat Teluk Nibung M. Ali, Camat Sei Tualang Raso Maria Satifa, Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna, dan para Lurahnya  serta masyarakat, berlangsung di ruang rapat DPRD, Jalan Jendral Sudirman, Kel. Karya Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Rabu (22/1/2025). 


    Dalam kesempatan itu, Ilham Fauzi SH.,MH Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjubgbalai mengatakan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai   yang sifatnya rekomondasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.


    "Karena kami bekerja sebagai kolektif kologial tidak mempunyai hak atau wewenang untuk memutuskan", ucapnya. 

    Ilham juga mengatakan, ada 3 poin yang harus disampaikan kepada Pemerinah kota melalui Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, berdasarkan rapat komisi A yang telah dilaksanakan tanggal 6, 13 dan 22 Januari 2025 bersama camat, lurah sekota tanjungbalai berkaitan dengan pengankatan kepling. 


    "Dapat kami sampaikan beberapa kesimpulan anatara lain: 1. Perlu melakukan kajian ulang mengenai peraturan walikota Nomor. 51 Tahun 2024, tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, 2. Mengevaluasi  kembali kepling yang telah ditetapkan, karena pada keterangannya tidak sesuai dengan syarat yang telah di tentukan, 3. Mengusulkan kepada pimpinan tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan diatur melalui PERDA (Peraturan Daerah)", jelasnya


    Ia berharap dengan adanya perda ini tidak terulang kembali hal-hal yang sama, mengingat beberapa tahun seblumnya setiap pengangkatan kepling terjadinya kericuhan danu Cma jalan dtempat tidak ada penyelesaian yg baik. 


    "Maka kami mendorong ada baik nya juga, kami sebagai lembaga legeslatif bersama pemerintah kota tanjungbalai untuk membuat peraturan daerah (perda) dengan pengangkatan kepling pada tahun 2026 kedepan", tuturnya Ilham Fauzi.


    Z. Saragih. 

    Komentar

    Tampilkan