• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Irma 1 Unit Mobil Mitsubishi Bersama 3 Korban Lainya Laporkan Depkolektor Ke Polres Asahan Atas Perampas Paksa Kendaraan

    Monday, January 13, 2025, 01:49 WIB Last Updated 2025-01-12T18:49:59Z


    Asahan 
    -  4 orang korban melaporkan komplotan Depkolektor ke Polres Asahan atas perampasan kendaraan sepeda motor secara paksa di jalan tepatnya di Kisaran Kabupeten Asahan, Minggu (12/1/2025). Sekitar pukul 12.30 Wib. 


    Adapun korban perampasan sepeda motor pada Tahun 2024, atas nama, Hendra Syahputra (32) Warga Kota Tanjungbalai, Bima Alwiansyahputra (28) Warga Simpang Empat Kabupaten Asahan, Mahadi Zuhri Batubara (35) Warga Kisaran Gambir Baru Kabupaten Asahan, dan Irma Dani (30) Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Mobil merk Mitsubishi Mirage


    Hendra Syahputra didampingi Bima, Mahadi dan Irma menyampaikan, Depkolektor ini melakukan perampasan kendaraan secara paksa kepada mereka dengan dalih kendaraan sepeda motor dan mobil nya menunggak. 


    "Saat kami minta legalitas depkolektor tersebut mereka mengatakan dari PT. Adira, namum depkolektor tersebut tidak memberikan tanda pengenal/KTAnya", ucapnya. 


    Selain itu Hendra juga menyampaikan, depkolektor memaksa dirinya agar membuka job bagasi kendraan untuk melihat nomor batangan kendaraan, namun dirinya tidak mau dan sempat adu argumen juga adu pisik dengan depkolektor yang menghalangi serta menahan kendaraannya kiri, kanan dan belakang. 


    "Saya adu argumen dan adu pisik kepada beberapa orang depkolektor, dan kendaraan saya pun di pegangi mereka melalui kiri, kanan dan belakang, dengan 3 orang tidak memberikan saya pergi", ujarnya


    Lanjutnya, Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.30 viral disalah satu postingan media sosial Facebook depkolektor di amuk masa tepatnya di kisaran, Kab. Asahan. 


    "Saya melihat di Akun Facebook AsahanTv 3 orang depkolektor di tangkap Jatanras, hal itu saya menghubungi korban lainnya untuk sepakat bersama-sama memberikan laporan ke Polres Asahan", ungkapnya. 


    Hendra bersama 3 korban lain, melaporkan depkolektor kepda Polres Asahan, korban memberikan kesaksian kepada SPKT dan diterima oleh langsung Satreskrim Polres Asahan dengan Laporan Dumas sedangkan Irma Dani di Terima SPKT Polres Tanjungbalai menerima Laporan dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/41/l/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

    "Kami berharap dengan laporan Dumas dan STPL depkolektor yang baru ini sudah di tangkap Jatanras di tindak dengan seberat-beratnya dan semana mestinya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat di kabupaten asahan sembari dengam laporan kami", pungkasnya. 


    Dalam hal tersebut ke 4 korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar 232.000.000,00 (Dua Ratus Tiga puluh Dua Juta Rupiah). 


    Z. Saragih. 

    Komentar

    Tampilkan