Kabupaten Nias - Sejumlah perangkat desa Hilihao Cugala ; Kasi Kesra Sokhiato Waruwu, Kasi Pemerintahan Maspriman Waruwu, Kepala Dusun I (satu) Bualaaro Waruwu, Kepala Dusun IV (empat) Dani Aro Waruwu, Kasi Pelayanan Meiman Waruwu, dan Kaur Umum dan Perencanaan Habali Waruwu melakukan temu pers di lingkungan desa Hilihao Cugala, Sabtu (11/1/2025).
Dalam keterangan temu pers perangkat desa Hilihao Cugala, disampaikan oleh Kasi Kesra Sokhiato Waruwu mengatakan bahwa selama enam bulan, dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024 Siltap kami sebagai perangkat desa tak kunjung dibayarkan oleh kepala desa atas nama Onizaro Lase,"hal ini diungkap perangkat desa Hilihao Cugala.
Perangkat desa Hilihao Cugala serentak kompak menyampaikan bahwa kegiatan yang menyangkut Dana Desa ada banyak yang belum terlaksana, seperti BLT dari bulan November dan Desember 2024 belum juga dibayarkan kepada penerima manfaat, Dana kegiatan Keagamaan, kegiatan Stunting juga belum terlaksana.
Kasi Kesra Sokhiato Waruwu menambahkan bahwa selama dua tahun dari tahun 2023 dan 2024 pada penyelenggaraan pemerintahan di desanya selalu saja bermasalah.
Dengan keterlambatan penyelesaian SPJ dan realisasi pertanggungjawaban maka dikenakan sanksi dengan pemotongan anggaran Dana Desa (DD) dan juga Siltap kami sebagai perangkat desa.
Kami meminta pihaknya Inspektorat kabupaten Nias melakukan audit pada pelaksanaan APBDes Hilihao Cugala tahun 2023 dan 2024,"harap perangkat desa Hilihao Cugala.
Perangkat desa Hilihao Cugala memohon kepada bapak Bupati Nias untuk melakukan pemecatan kepada kepala desa Hilihao Cugala, dan menurut mereka sudah tidak layak memimpin desanya.
Ditempat terpisah, tanggapan Camat Bawolato Firyusuf Hulu melalui whatsapp-nya mengatakan, kita sedang melakukan pembinaan.
Ketika dihubungi melalui whatsapp-nya kades Hilihao Cugala tidak aktif.
(ArG)