Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha, Kadis Kominfo dan berbagai Media massa.
Dalam sambutannya wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH,.MH mengatakan dalam arahanya atas terbitnya Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam menjalin kerjasama antara Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan melalui Dinas Kominfo dengan media massa/pers.
Lanjut, sosialisasi ini dipaparkan substansi materi yang tertuang dalam Perbup tersebut agar lebih jelas sehingga tidak ada keraguan untuk melaksanakannya, ujarnya.
Menurutnya, dengan sudah ada perjanjian kerjasama ini maka media massa dikemudian hari tidak terbentur dengan proses hukum, juga dapat meningkatkan ke Profesionalitas media itu sendiri.
Berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif antara semua pihak sehingga pemerintah dan media massa dapat bersinergi dalam membangun daerah yang transparan.
Adapun media yang bekerjasama ini sbb:
1. Media Cetak
2. Media Online
3. Media Televisi/elektronik
Media yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah adalah media yang telah memenuhi persyaratan dan verifikasi oleh Tim Verifikasi untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Semua berkas yang dipersyaratkan difotocopi dan dilegalisir oleh Dinas/Badan/Instansi yang berwenang atau menunjukkan dokumen asli dan fotocopi untuk diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
Apabila terdapat pemalsuan data dan dokumen serta berita/iklan oleh Perusahaan media massa maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berhak melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pidar)