KENDAL -Sejumlah puluhan warga yang tergabung dari Ormas-LSM Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (BARAK) Barisan Rakyat Anti Korupsi, menggelar Audensi bersama Komisi C DPRD-Kabupaten Kendal, Senin (20/1/2025), pukul 10:30 WIB.
Menuntut kajian adanya dugaan maraknya tambang Galian C illegal di Desa Winong, Kecamatan, Ngampel Kabupaten Kendal, mereka pun mengaduh ke-DPRD Kendal, supaya masalah bisa terurai dan mendapatkan solusi segera selesai.
Koordinator Barak Abdul Ghofur juga mengatakan bahwa terutama untuk meninjau kembali izin Tambang Galian C yang ada di Kendal. Pasalnya patut diduga banyak penambang yang melanggar aturan terutama reklamasi dan penghijauan kembali pasca penambangan.
"Mereka para penambang galian C telah melakukan eksploitasi secara berlebihan sehingga merusak lingkungan mengakibatkan terjadi, longsor, banjir serta kemacetan.
Terlebih saat jam operasional Dump Truck pengangkut material Tambang Galian C yang banyak atapnya tidak ditutup terpal. Sehingga dapat mengakibatkan material berjatuhan dijalanan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya yang harus segera ditertibkan,"kata Koordinator Barak.
Ghofur menambahkan walaupun bahwa masalah penambangan itu yurisdiksinya Provinsi Jateng“Untuk itu kami meminta pada DPRD Kendal khususnya komisi C bersama dengan pihak terkait dari Pemprov Jateng untuk mengurai masalah ini,”ujar Abdul Ghofur.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania, mengatakan bahwa masalah tambang Galian C yang seperti halnya telah disampaikan rekan rekan Barak tersebut, tidak bisa hanya diselesaikan di komisi C saja "kita harus bersama sama dan" kami Komisi C akan segera menindaklanjuti konfirmasinya ke Dinas ESDM-Jawa Tengah.
"Menyebutkan bahwa terkait dengan kajian dan penertiban Galian C yang sudah "kami tanggapi. Hal ini sudah masalah komplek sehingga Komisi C tidak bisa sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tambang Galian C di Kendal.
Harus segera bersenergi mengambil tindakan bersama Pemerintah Kabupaten Kendal, melingkupi Dishub, Satpol, PP, DLH dan jika ada pelanggaran hukum ke-APH serta dinas dinas terkait,"pungkasnya
(Prawoto)