• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    Lenyapkan Barang Bukti 20 Kg Sabu, 2 Rumah Pelaku di Geledah BNN RI

    Friday, January 24, 2025, 04:17 WIB Last Updated 2025-01-24T01:34:35Z

    Tanjungbalai - Rumah Boy dan Rumah Khairuddin dilakukan penggeldahan oleh BNN RI, yang mana Boy dan kharuddin, Andi dan dua saudara Boy adalah tersangka bandar narkoba jaringan Internasional dari Malaysia ke Indinesia. 


    Adapun rumah Boy beralamat Jalan Sipori-pori Gg. Jumpul Lk. IV Kel. Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung dan Khairuddin Jalan Es Dengki Gg. Simpati Lk. IV Kel. Kualo Silo Bestari Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. 


    Penggeledahan tersebut berangkat dari kantor BBNK Tanjungbalai dengan membawa tersangka dengan menggunakan beberapa mobil dan di ikuti puluhan wartawan menuju ke dua rumah tersangka, Kamis (23/1/2025) pukul 1. 30 wib. 


    Sesampainya di rumah tersangka pertama Boy BNN RI bersama BNNK Tanjungbalai mendapati rumahnya dengan kondisi pagar bergembok dan rumah sudah kosong berkunci. Kemudian petugas BNN RI minta ijin kepada kepling, untuk mendobrak pagar dan rumah Boy yang sedang berkunci dan di saksikan kepling serta masyarakat setempat agar masuk ke dalam rumah untuk di lakukan  penggeledahan. 


    Kemudian dirumah khairuddin ada seorang ibu dan anak-anaknya histeris menjerit dan menangis karena terkejut dengan kedatangan tersangka yang tak lain adalah anaknya sendiri. 


    Amatan Awak media dari hasil penggeledahan  di dua lokasi rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. 


    BJB Ketua Tim BNN RI menyampaikan, penggeledahan di dua lokasi rumah Boy dan Khairuddin, adalah tindak lanjut dari penangkapan 5 orang bandar narkoba jaringan internasil oleh BNN RI dan Bea Cukai pada hari Selas tanggal 21 Januari 2025 di periaran sikincan malaysia. 


    "Boy di tangkap bersama kedua orang saudaranya di kapal besar sedangkan Khairuddin ditangkap bersama andi di boat kecil/pelangsir yang bertugas menjemput barang narkoba di sikincan malaysia", ungkapnya. 


    Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku boy berkomunikasi dengan satu jaringan lain nya yang berinisial Z, yang meruoakan warga indonesia yang berada di Malaysia, dan Z merupakan penyuplay barang haram tersebut dari malaysia melalui pulau berhala. 


    "Khairuddin dan Andi menjemput barang haram tersebut, saat pengepungan pelaku berhasil membuang barang bukti kelaut malaysia berupa satu karung yang mana berisi sabu-sabu, dan saat di tanyai keterangan pelaku mengakui bahwa yang mereka buang adalah sabu seberat 20 kg, kita berusaha mencarinya di dalam boat namun tidak ditemukan yang sudah mereka buang", jelasnya. 


    Lebih lanjut, Walaupun mereka buang buktinya kelait, atas pengakuan pelaku bisa di jerat pasal pasal berlaku Undang Undang Narkotika berupa, pasal 114 berbunyi, menawarkan untuk di jual, menjual,membeli atau sebagai perantara, pasal 112 berbunyi, memliki, menjual, menyimpan, dan pasal 132 ayat (1) dipergunakan bagi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang telah melakukan delik selesai. 


    "Barang bukti yang sudah di amankan berupa, alat alat telekomunikasi, 1 Kapal besar, 1 Boat kecil/pelangsir, serta Gps yang ada didalam kapal besar", lebih jelasnya. 


    Disinggung Boy Pemaian lama atau baru, menurut Ketua Tim BNN, Boy ini sudah mulai melakukan dari tahun 2021-2024, dan transaksi yang ini menjadi kedua kalinya dilakukan boy dengan Z di malaysia. 


    "Boy berperan sebagai koordinator penerima uang dan lapangan, sekaligus boy melakukan komunikasi dengan Z, boy, khairuddin, andi dan kedua saudara boy merupakan warga tanjungbalai" , ungkapnya. 


    Terakhir, Saat di tanyai apakah andi ini adalah orang yang sama dengan andi DPO Polda Sumatera utara. 


    "Kami akan tindak lanjuti, apakah ada kolerasinya pelaku andi yang kami tangkap ini  orang yang sama dengan Andi DPO Polda Sumut", pungkasnya BJB Ketua Tim BNN RI. 


    (Nia Saragih).

    Komentar

    Tampilkan