• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    Melalui Rapat DPRD, Bupati Rohil Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2025

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, January 15, 2025, 18:00 WIB Last Updated 2025-01-15T11:00:15Z

    Rohil - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong sampaikan nota keuangan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2025 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa, ( 14/01/2025) di aula sidang utama Kantor DPRD, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. 


    Rapat paripurna yang di pimpin langsung Ketua DRPD, Ilhami tersebut juga dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wakil Ketua I DPRD Maston, Wakil Ketua II Imam Suroso, Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, 25 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir serta para kepala OPD atau yang mewakili. 


    Ketua DPRD Rohil Ilhami saat membuka rapat menyampaikan bahwa dari 45 Anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 25 orang. Sesuai dengan tatib DPRD, kuorum sudah tercapai dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. 


    "Hari ini Selasa, 14 Januari 2025 tepat pukul 15.25 WIB rapat paripurna ketiga masa sidang 1 tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Ilhami. 


    Ilhami juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk dibahas lebih lanjut secara garis besar.  


    "Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa RAPBD beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat. Fungsi dari APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilitasi," jelasnya. 


    "Sementara tujuan dari APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat," terangnya. 


    Sesuai dengan ketentuan pada tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ilhami mengatakan ada beberapa tahapan proses penyusunannya. 


    Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan surat kepada DPRD Rokan Hilir tentang penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan akan disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir kepada DPRD Rokan Hilir secara resmi dalam rapat paripurna ini. 


    Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong sela penyampaiannya tentang Nota keuangan Ranperda APBD Tahun 2025 mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 beserta nota keuangan ini.  


    "Atas nama Pemerintah daerah izinkan saya menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025," ujarnya.


    "Yang kami sampaikan ini merupakan satu kesatuan yang terdiri atas rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun dengan mengacu pada arahan kebijakan prioritas pembangunan nasional RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2021 - 2026, rencana kerja pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025," tambahnya. 


    "Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 ini tetap memastikan efektivitas dan berkelanjutan pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional," lanjutnya. 


    "Sasaran pembangunan Nasional seperti mendukung reformasi pendidikan, transformasi sistem kesehatan, ketahanan pangan daerah, pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar kepada masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing investasi, membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan produktivitas dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat," jelasnya . 


    Selanjutnya terang Afrizal Sintong bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel dan efektivitas guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif di masa depan. 


    Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 secara umum dikatakan Bupati dapat di sampaikan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp 2.328.552.580.335. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.375.877.149.812 sehingga mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp. 47.324.569.477 sementara pembiayaan daerah sebesar 0 rupiah. 


    "Kami berharap pembahasan RAPBD Tahun 2025 ini bisa kita selesaikan secepatnya untuk di sahkan menjadi APBD tahun 2025. Tentunya menjadi harapan Kita semua melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini kiranya pelaksana program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian, kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. 


    Peranan pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir dikatakan Afrizal Sintong tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran berupa pokok-pokok pikiran DPRD sangat perlu diberikan ruang dan anggaran agar apa yang telah diserap dari konstituen yang di lapangan telah terakomodir di dalam rencana belanja yang telah disusun pada APBD tahun 2025 ini. 


    "Sekali lagi kami berharap , Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera disetujui bersama pimpinan beserta anggota dewan yang kami banggakan. Semoga apa yang telah kita rencanakan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga visi kita mewujudkan Kabupaten Rokan Hilir yang maju dan sejahtera dapat mencapai yang telah direncanakan," harapnya. 


    Ranperda APBD 2025 akan disusun dengan berpedoman pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025. Dimana tahapan selanjutnya dalam pembahasan rancangan APBD ini adalah fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini. (Rilis)


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan