• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    Nunung Bos Bandar Sabu 113 Kg, Kurir Iwan Lemak Buka Suara Setelah dituntut Hukuman Mati

    Thursday, January 16, 2025, 08:58 WIB Last Updated 2025-01-16T01:58:03Z


    Tanjungbalai
     - Nama Nunung disebut-sebut sebagai bos bandar sabu 113 kg yang menjerat Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, alias Panji. 


    Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati pada saat keluar dari persidangan. 


    Menurut terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang saat ini menjerat dirinya. 

    Terpisah, Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan mati. terdakwa dituntut karena telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 209 tentang narkotika. 


    "Benar, Kami ada melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap ketiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg", ucap Juergen Panjaitan saat di wwancarai di Depan Ruangan Kantor Kejari Kota Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025). 


    Lanjutnya, sedangkan, untuk meringankan ketiga tersangka itu tidak ditemukan alasan yang meringnkannya. 


    "Karena merasa di beratkannya, bahwa Ketiga terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam memberantas jajaran narkotika", ujarnya. 


    Disinggung, ada keterkaitan/keterlibatan antara ketiga terdakwa dengan seorang bernama nunung, yang di sebut sebut oleh Iwan lemak pada saat keluar dari persidangan, dia tidak mengetahui secara pasti. 


    "Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut", jelasnya Juergen.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan