• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    PT PLN UPT Nias di Laporkan di Polres Nias Atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Pohon Mahoni, Kerugian Capai Ratusan Juta

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 28, 2025, 23:44 WIB Last Updated 2025-01-28T16:44:18Z

    Nias - Advokat  muda Torotodozisokhi Laia, melaporkan PT PLN UPT Nias ke Polres Nias atas dugaan pengrusakan Tanaman pohon Mahoni tanpa izin di Dusun II, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/69/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. 28 Januari 2025.


    Menurut laporan, kejadian bermula pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pihak PT PLN UPT Nias diduga melakukan penebangan pohon dan pembersihan lahan tanpa pemberitahuan atau izin dari pemilik lahan. Peristiwa ini baru diketahui pelapor pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari saksi mata, Perhatian Buulolo.


    Torotodozisokhi Laia mengklaim bahwa pohon-pohon yang ditebang bukan berada di jalur jaringan listrik, melainkan di lahan klien nya  sendiri. Klien nya  pun merasa dirugikan akibat tindakan sepihak yang dilakukan PT PLN UPT Nias, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.


    "Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Pohon-pohon ini ditanam di tanah milik saya, dan sudah tumbuh sekitar kurang lebih 20 tahun, Tiba-tiba saja ditebang tanpa izin. Saya ingin kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara adil," ujar Laia usai melapor di Polres Nias.


    Pihak kepolisian memastikan akan menyelidiki kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    Polres Nias juga mengingatkan bahwa perkembangan kasus bisa dipantau langsung oleh pelapor melalui website resmi Bareskrim Polri.


    Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN UPT Nias belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengrusakan ini.


    Kasus ini menjadi perhatian publik di Nias, mengingat maraknya dugaan pelanggaran hak atas tanah oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilik lahan. **

    Komentar

    Tampilkan