Tapanuli Selatan - Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, terkait dengan adanya Laporan Informasi dari masyarakat desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Selasa (14 -01-2025)
Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul SH,MH beserta tim langsung tanggap dan tidak menyia-nyiakan waktu gerak cepat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Lamhot Nadapdap dan Siswo Gumelar.
Kini kedua pelaku telah di amankan di polres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut , Lamhot Nadapdap (40) warga Desa Peranap Kecamatan Indragiri Hulu Kabupaten Kuantan Singingi , Siswo Gumelar (42) warga Dusun Bangun Jadi Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara atas perbuatannya melanggar hukum terpaksa menikmati hidupnya berpindah tidur dalam tahanan Narkoba.
Kaplres Tapanuli Selatan AKBP YASIR AHMADI, SIK,SH,MH melalui Kasat.resnarkoba AKP IR.SITOMPUL, SH,MH saat di konfirmasi awak media Selasa (14-01-2025) menerangkan " Kronologis kejadian penangkapan bermula adanya surat dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Kosik Putih kecamatan Simangambat kabupaten Padang Lawas Utara, Kemudian pada hari Selasa (14-01-2025) sekira pukul 10.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di Desa Kosik Putih kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju salahsatu rumah yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diteras rumah tersebut, kemudian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penyergapan dan mengaku bernama Lamhot Nadapdap dilakukan pemeriksaan dimana dari bawah kakinya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam dan Lamhot Nadapdap mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Siswo Gumelar pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)" terangnya
Lanjut Kasat, Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel masuk kedalam rumah milik Siswo Gumelar , dan berhasil mengamankan Siswo Gumelar di dalam rumahnya , dilakukan pemeriksaan dari bawah tempat tidur yang berada didalam kamar rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam. Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari plastik assoy warna Hitam yang tergandung didinding rumah ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu. Atas penemuan barang bukti tersebut Siswo Gumelar mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya sebanyak 5 (lima) Dji senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per Djinya.Selanjutnya pelaku Siswo Gumelar dan Lamhot Nadapdap berikut barang bukti dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut " pungkas AKP IR Sitompul SH,MH
Adapun barang bukti dari kedua pelaku yang disita kepolisian adalah : Lamhot Nadapdap antara lain ,1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong),1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dan dari Siswo Gumelar 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu seberat 0.14 (nol koma empat belas) Gram, 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu ,Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR. SITOMPUL, SH,MH menambahkan bahwa pihak Polres Tapsel akan tetap konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Tapsel yaitu kabupaten Tapanuli Selatan dan padang Lawas Utara dengan semaksimal mungkin walaupun waktu tempuh TKP dengan Polres Tapsel sejauh 7 jam dan medan jalan yang rusak berbatasan dengan provinsi Riau. AKP I.R. SITOMPUL, SH,MH juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada camat Simangambat Ahmad Darlin Harahap dan warga kecamatan Simangambat yang sudah bekerjasama membantu memberikan informasi dalam upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pengedar yang kita tangkap. Apapun jenisnya Narkoba Berantas Habis Hingga Akar-akarnya.
( Kartika Silaban )