• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Provinsi Sumut

    Suarman Zai, S.Pd Menang P3K Diduga Guru Siluman Tanpa Mengajar Di SMP N. 4 Ulugawo, Kasek SMPN 4 Ulugawo: Suarman Zai Masuk Honor 2024, Bulannya Tidak Tahu Kapan

    Postnewstv.co.id
    Friday, January 17, 2025, 07:51 WIB Last Updated 2025-01-17T00:51:37Z

    Kabupaten Nias - Informasi yang diperoleh wartawan media Suarainvestigasinews.com dimasyarakat setempat desa Mohili tidak mau disebut namanya, mengatakan tidak pernah melihat Suarman Zai mengajar di SMP N. 4 Ulugawo, dan merasa aneh bisa jadi ini guru siluman tiba-tiba muncul dan langsung menang jadi P3K,  ini diduga kuat ada rekayasa dan aneh tapi nyata,"ucap warga dengan nada kesal, di desa Mohili kecamatan Ulugawo kabupaten Nias Kamis (16/1/2025).


    Guru Siluman adalah guru honorer yang tidak mengajar di sekolah, namun tetap bisa mengikuti seleksi guru P3K. 


    Praktik ini merupakan kecurangan yang dapat merugikan dunia pendidikan.


    Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Ulugawo, Ariyanto Zai, S.Pd dalam keterangan temu persnya mengatakan bahwa Suarman Zai sebagai tenaga honorer  dan pindahan guru honorer dari SMP Negeri 1 Ulugawo,"terang Kasek Ariyanto Zai, S.Pd di kantor SMP Negeri 4 Ulugawo (16/1/2025).


    Ditanya, kapan jadi honorer Suarman Zai di SMP Negeri 4 Ulugawo.... Kaseknya mengatakan  bahwa Suarman Zai menjadi tenaga honorer tahun 2024, namun kepala sekolahnya tidak tahu kapan bulannya hanya tahun saja yang masih diingat,"jawab kaseknya.


    Apa benar Suarman Zai sebagai perangkat desa.... kasek menjawab bahwa yang bersangkutan telah menerima surat pengunduran diri sebagai perangkat desa.


    Kasek Ariyanto Zai dikatakannya lagi bahwa guru bisa hanya sekali seminggu masuk sekolah untuk mengajar karena gurunya berdasarkan pembagian mata pelajaran, sehingga gurunya tidak begitu dikenal oleh masyarakat.


    Kaseknya menjelaskan bahwa yang bersangkutan aktif didapodik.


    Kades Mohili, Yasoli Ndruru berbincang- bincang sekilas ditanya terkait honorer di SMP Negeri 4 Ulugawo, kadesnya mengatakan bahwa sepengetahuannya tidak pernah melihat Suarman Zai ini mengajar sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 4 Ulugawo, makanya heran ketika ada informasi yang bersangkutan telah menang jadi P3K, sementara tenaga honorer ada yang lama mengajar kenapa itu diprioritaskan untuk menjadi guru P3K, tentu itu kasihan tenaga honorer yang lama mengabdi,"ucap herannya kades Mohili.


    Referensi :  Pengumuman Pemerintah Kabupaten Nias, Nomor : 800.1.2.2/3834/BKPSDM/XII/2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non - ASN yang terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Di Lingkungan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.


    Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja begitu Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


    Poin 4. Ketentuan Lain

    Bagian d. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka Pemerintah Kabupaten Nias berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menutup ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu. 


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan