Tanjungbalai, - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menyita Rokok merk x-bold ilegal, hasil dari penggrebekan Polres Labuhan Batu Selatan, yang menggagalkan ribuan rokok ilegal di Kabupaten Labuhan batu Selatan.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah rumah di Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa 27 Januari 2025 yang menjadi tempat pemalsuan pita rokok merek X-Bold.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku MFR, RT, dan UFD bersama barang bukti berupa satu unit mobil grand max warna putih dengan BK 1565 IJ, 30 kotak atau sebanyak 480.000 batang.
Adapun rinciannya, 30 karton-80 slop, 1 slop-10 bungkus, 1 bungkus-20 batang atau sebanyak 480.000 batang hasil tembakau merk x-bold.
Humas Bea Cukai Teluk Nibung Fahmi mengatakan, bahwa Polres Labuhanbatu berhasil menangkap para pelaku pemalsuan pita cukai rokok yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hasil tangkapan tersebut sudah diserahkan kepada Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Selasa 4 Februari 2025 dan barang bukti sudah diamankan di gudang milik BC", ucap Fahmi saat di Konfirmas PD IWO Kota Tanjungbalai, di kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Jalan Perjuangan, Kecamatan Teluk Kota Tanjungbalai, Jumat (21/5/2025).
Ketiga pelaku dilepaskan, Lebih lanjut Fahmi mengatakan, setelah pelaku membayar kerugian negara yaitu dengan nilai cukai Rp. 358.080.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu) dikali tiga (3) dengan total Rp. 1.074 240.000 (satu milyar tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021,” ungkap Fahmi mengakgiri.
Untuk di ketahui, Ketiga pelaku pemalsuan pita cukai dilepaskan setelah menyanggupi dan telah melakukan pembayaran kerugian negara.
Z.Saragih.