Inhu - Dengan Kasat mata jelas jelas dapat di Buktikan adanya pekerjaan Melawan Hukum para pelaku tambangan mas dengan tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait dengan Mengguna kan Pocai dan Mesin Dompeng untuk Menyedot Butiran Mas di aliran Sungai Indragiri Hulu, diduga kuat adanya, di Bek uf, Oleh Oknum onum yang tidak Bertanggung jawab, Dengan Segaja ada Pembiaran, sehingga para Mapia usaha Melenggang, dan tidak merasa takut dengan Jeratan Hukum , oleh Aparatur Penegak Hukum di Kabupaten Indragiri Hulu Riau
Adapun dari para pelaku tambang yang di kuatkan ada ada donatur Pemodal dan sekaligus penada, hasil dari pertambangan Di duga ilegal oleh Seorang warga Japura kecamatan lirik berinisial Bujang Mas,
Adapun lokasi di tiga Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, Dan Desa Kuala Lala, serta desa morong Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Wilayah Hukum Polsek Pasir Penyu, Hingga sampai hari ini dari pantauan dan investigasi awak Media Masi beroperasi Belum ada tindakkan Hukum, para Pelaku dan Penadah dari Hasil Tambang Mas di duga Ilegal, Oleh APH dikabupaten Indragiri Hulu, padahal Sudah pulauan di pemberitaan oleh Awak media dari mulai tahun 2024 hingga kini 2025, tidak kunjung ada tindakan Terhadap para pelaku.
Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran Mas Ilegal Makin marak nya di Kabupaten Indragiri Hulu, Uda jelas jelas Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada juga ditindakan Tegas oleh Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu,
Dengan sudah berderanya dan Pemberitaan Pertambangan Mas di kecamatan Sai Lala, Melalui Media Sosial ( Mensos ), Terkait para pelaku Mapia Usaha di duga Ilegal, di Wilayah Kabupaten Inhu, padahal Suda ada ultimatum dari Kapolri bagi siapa saja Yang Melakukan Pekerjaan Melawan Hukum Harus lah di Tindak dengan Tegas, kenyataan nya Belum ada Tindakan Tegas Oleh APH di Inhu,
Menyikapi maraknya laporan media Lo okal terkait aktivitas PETI di aliran sungai Indragiri yg masih dalam wilayah hukum Polres Inhu, termasuk aktivitas illegal ini ddiduga kuat didukung oleh pemodal kuat yang telah viral dilaporkan media lokal, maka sepatutnya APH ( Aparat Penegak Hukum) tidak menutup mata untuk melakukan tindakan hukum baik pencegahan maupun menangkap para pelaku mulai dari penambang, pemodal termasuk penadah hasil kegiatan PETI yang secara kasat mata sangat mudah dibuktikan.
Hal ini penting bukan hanya dari kegiatan yang diduga melanggar hukum, tapi dari segi ekologi juga merusak ekosistem sungai Indragiri yang tercemar dan diduga emas yang ditambang secara illegal ini juga dicuci dengan air mercury yang sangat berbahaya bagi kesehatan Masyarakat tutur ,Alhamran Ariawan, SH, MH. Advokat dan penggiat lingkungan bermasturin di Pekanbaru, ketika di mintai tanggapan Oleh Media
inisial Bujang mas Ketika di Konfir Masi Media Sekira Pukul 1.30 wib Kamis 13 kwmarin Melalui telpon WA nya, Membenarkan Bahwa beliau ada menerima Hasil mas dari Tambang ilegal, dan tidak Dimungkiri Saya hanya menerima kalau ada orang yang mengantar, masalah penerima Mas dari hasil tambang, Bukan saja hanya saya sendiri dan juga toko toko mas menerima juga hasil dari Mas tambang ilegal, singkat jawab nya."
( Roli )