Musi Rawas - Bahwa pada hari Selasa 25 Februari 2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang di pimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas beserta Kepala Seksi Intelijen berikut jajaran, secara serentak telah melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan pada tiga sekolah di wilayah Kabupaten Musi Rawas,Selasa 25 /02/2025.
Bahwa sasaran Penyuluhan Hukum Di Tiga Sekolah Negeri ,masing-masing sekolah yaitu siswa-siswi kelas X dan kelas XI yang berjumlah sebanyak 50 peserta didik masing-masing sekolah,SMA Negeri 2 Muara Beliti,SMA Negeri Tugumulyo Dan SMK Negeri Tugumulyo.
Bahwa dalam sambutan pembuka dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, menerangkan sejarah terbentuknya Kejaksaan Negeri Musi Rawas, menjelaskan muhasabah untuk mengevaluasi diri sendiri kepada siswa-siswi, mempertebal keimanan, memotivasi semangat juang siswa-siswi dalam mengikuti proses belajar mengajar, mensosialisasikan untuk mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahwa materinya disampaikan oleh Bapak Gustian Winanda (Kepala Seksi Intelijen) dan Bapak Dedi Wijaya (Kasubsi I Intelijen) tentang beberapa tindak pidana yang rentan dilakukan oleh siswa-siswi meliputi Bahaya Narkotika, Kenakalan Remaja, Bullying, Hatespeech, Judi Online, Senjata Tajam, Pencurian, Perdagangan Orang, Kekerasan Seksual dan Pornografi.
Bahwa adapun tujuan dilakukan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk meminimalisir dan mengedukasi siswa-siswi agar menghindari serta tidak berhadapan dengan hukum.
Bahwa setelah materi selesai disampaikan, dilakukan sesi Tanya jawab sebagaimana mendapat respon positif dari peserta didik yang antusias dalam menyampaikan berbagai pertanyaan kepada Pemateri.
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021, jumlah anak yang tersandung kasus hukum lebih kurang sekitar 1700 anak dan pada tahun 2022 sekitar 1800 anak dan tahun 2023 sekitar 2000 anak, maka atas fenomena ini dilakukan upaya preventif atas data tersebut salah satunya dari Kejaksaan RI melalui Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.
Dasar pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah Pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Program ini bertujuan untuk:
- Memperluas pengetahuan siswa tentang hukum dan perundang-undangan.
- Menciptakan generasi baru yang taat hukum.
- Menjauhkan generasi muda dari perbuatan yang berkaitan dengan hukum.
Hadir dalam setiap acara Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah yaitu Bapak Abu Nawas, SH.,MH. (Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas), Bapak Gustian Winanda (Kepala Seksi Intelijen),Bapak Dedi Wijaya (Kasubsi I Intelijen),Bapak Rijalil Kamil (Staf Intelijen), Bapak Nando Restiawan (Staf Intelijen), dan Bapak Galang Fahrezi ,PPNPN Intelijen
( Tim )