Kabupaten Nias - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias menggelar Fokus Group Discussion (FGD), dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024 tingkat kabupaten Nias, bertempat di Gedung Serba Guna Hiliweto Gido, Senin (17/2/2025).
Dihadiri oleh ; Kapolres Nias mewakili, Fasilitator mantan anggota KPU kabupaten Nias Iman Murni Telaumbanua, S.Th., MM, Kesbangpol kabupaten Nias mewakili, dan Stakeholder.
Oleh ketua KPU kabupaten Nias, Elisati Zandroto bersyukur kepada Tuhan dimana dapat berkumpul bersama berbagai elemen pada pelaksanaan FGD dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan atau pilkada tahun 2024 ditingkat kabupaten Nias.
Tentunya secara umum dan nyata bahwa proses pelaksanaan pemilihan atau pilkada khususnya di kabupaten Nias, telah bersama -sama melihat, melaksanakan, menerima dan mengamati pelaksanaan dan perjalanannya,
kita sudah menetapkan melalui partisipasi masyarakat dan telah menentukan hak pilihnya sehingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias yang akan dilantik pada tanggal 20 februari 2025 di Istana Negara Jakarta yang dilantik oleh Presiden RI,"jelas ketua KPU Nias Elisati Zandroto.
Masih ketua KPU kabupaten Nias, mengatakan bahwa proses ini bukan hanya andilnya KPU,
tetapi merupakan kolaborasi kita semua elemen masyarakat, stakeholder, dan peserta pemilihan, dan juga peran aktif masyarakat itu sendiri.
Dan tentunya dalam pelaksanaan FGD ini, diharapkan ada tanggapan, saran masukan yang sifatnya membangun,
dan agar kedepannya kinerja KPU kabupaten Nias khususnya menjadi lebih baik, dan kita bersyukur bahwa tahapan yang telah berjalan dengan baik,"harap ketua KPU Nias Elisati Zandroto.
Sementara Fasilitator mantan anggota komisioner KPU Nias, Iman Murni Telaumbanua, S.Th., MM menerangkan bahwa pada saat ini kita harus fokus membahas sesuatu yang telah terjadi dan terlaksana.
Seterusnya Iman Murni Telaumbanua menyampaikan materi tahapan pemilihan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dan juga tahapan persiapan.
Kesimpulan FGD yakni sebagai berikut :
1. Sosialisasi pemilihan dilibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, media pers, dan menjangkau daerah pelosok dalan hal himbauan melalui siaran keliling ;
2. Regulasi atau juknis sebaiknya dibuat jauh-jauh hari sebelum tahapan berlangsung ;
3. Tahapan perekrutan Badan Adhoc agar ada perpanjangan waktu mengingat pemenuhan syarat administrasi yang tidak mudah ;
4. Perekrutan Badan Adhoc pungutan liar dicegah ;
5. Pengumuman hasil perekrutan PPK, PPS, agar tidak diumumkan ditengah malam sehingga cepat diketahui oleh masyarakat ;
6. Pendidikan Pemilih diadakan terus menerus jangan hanya pada moment pemilihan ;
7. Pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai aturan dan menjaga nilai estetika ;
8. Bagi yang tidak menggunakan hak pilih diberi sanksi oleh negara ;
9. Aplikasi lebih disempurnakan lag ;
(dibacakan oleh Fasilitator Iman Murni Telaumbanua, S.Th., MM).
(ArG)