PEKANBARU - Sejumlah daerah di pesisir Riau disinyalir menjadi tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Ada empat daerah yang menjadi titik pengiriman PMI secara ilegal di Riau.
BP3MI telah melakukan penelusuran di beberapa daerah di semenanjung Riau yang berdekatan dengan Malaysia yang menurut dugaan menjadi tempat pengiriman PMI secara ilegal.
" Kami temukan beberapa lokasi seperti di daerah Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir),” kata Fanny Wahyu Kurniawan.
Hal ini disampaiakan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan kepada awak media pada Senin, (03/2/2024) dikantornya.
Untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia dan negara lain, BP3MI Riau telah melakukan langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Imigrasi dan pemerintah daerah setempat.
Tentunya BP3MI tidak bekerja sendiri butuh dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat untuk mengetahui adanya penampungan ilegal pekerja migran.
"Karena masalah pekerja migran ini bukan saja tanggungjawab kami di BP3MI tapi butuh kerjasama dari semua pihak termasuk stakeholder yang terkait,” tuturnya.
Banyaknya PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia belakangan ini, Fanny menyebut hal tersebut disebabkan tingginya angka keberangkatan secara tidak resmi dari wilayah dimaksud.
Pekerja migran yang berangkat ke Malaysia dengan cara-cara unprosedural tidak biasanya tidak memiliki kelengkapan dokumen.
" Kami memperoleh informasi, ada juga yang hanya berbekal passpor wisata tetapi di sana bekerja. Untuk dokumen bekerja di luar negeri bukan hanya passpor tetapi ada persiapan lainnya yang wajib dipenuhi sebagai pekerja migran,” lanjutnya.
Fanny mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan.
Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang dimana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran yang berangkat kerja keluar negeri.
" Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.
(Mc Riau)