NIAS SELATAN - Polres Nias Selatan Sat narkoba Polres Nias Selatan Berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba di Jln. Baloho Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, Sabtu tanggal 08 Februari 2025, jam 17.00 Wib.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Susanto P. Gari S.H, membenarkan telah menangkap dan mengamankan sdr berinisial FW (42) tahun merupakan warga Desa Hilitobara Kec.Teluk Dalam Kab.Nias Selatan
Diperoleh informasi bahwa di Jln Baloho indah Kecamatan Teluk dalam Kab. Nias Selatan, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh seorang Laki - laki dengan inisial FW.
Kasat Narkoba IPTU Susanto P. Gari S.H menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan Pengintaian dan penangkapan.Pada hari Sabtu tanggal (08/2/2025), Sekira Pkl 17.00 wib dilakukan penyelidikan dengan cara teknin Undercover Buy sekitar 17.30 Wib berhasil diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial FW, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi terhadap FW menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari TF yang berada di desa bawolahusa Kecamatan Mazino Kab. Nias selatan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bening dan 2 (Dua) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis Shabu-sabu dengan berat bruto 2,87 Gram. 1 (Satu) lembar potongan tisu putih. 1(Satu) lembar potongan kertas timah rokok. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi 5 plus warna silver. 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, tutur Bripda Jofan Gunawan Fau. (**)