Tanggamus - Seorang pria berinisial SL (52) tega mencabuli keponakan nya sendiri yang masih berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sd kelas 6 kejadian ini terjadi di Pekon way kerap kec semaka Kabupaten Tanggamus,Senen 24/02/25
Kejadian ini bermula pada bulan Oktober 2024 di lakukan oleh pelaku di gubuk di kebun jeruk dan baru di ketahui oleh pihak keluarga pada Februari 2025.
Kejadian bermula ketika keluarga korban curiga dengan kondisi tubuh korban berbeda, membesar setelah ditanya secara perlahan lahan korban mulai menceritakan awal mula kejadian dan pelakunya.
Korban sebut saja bunga dirayu dan di iming imingi uang 10.000 oleh pamannya yang bernama salim untuk disetubuhi gubuk sawah
Setelah keluarga korban mendengar langsung cerita dari si korban maka keluarganya berinisiatif melaporkan tindak pidana asusila ini ke polres tanggamus lampung.
Laporan pamannya bernama az langsung diterima oleh KANIT SPKT UNIT 1 AIPDA SUKMA WIJAYA yang tertuang didalam surat laporan bernomor LP/21/11/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Keluarga korban berharap agar pelaku ditangkap secepatnya dan diberi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semenjak pelaku salim dilaporkan pihak korban ke polres tanggamus pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas atau DPO
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
( Her )