• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Kasalpol Nisel

    Pemdes Sihare'o III Laksanakan Sosialisasi Penggunaan DD Untuk Ketahanan Pangan Tahun 2025

    Postnewstv.co.id
    Friday, February 21, 2025, 21:19 WIB Last Updated 2025-02-21T14:20:08Z

    Kabupaten Nias - Pemerintah Desa Sihare'o III Kecamatan Ma'u laksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Sihare'o III, Jum'at (21/2/2025).


    Dihadiri oleh ; Kasi PMD Kantor Camat Ma'u Ya'aro Zebua,SE, Penyuluh Pertanian Kecamatan Ma'u, PD Kecamatan Ma'u, Ketua dan anggota BPD desa Sihare'o III, LPMD desa Sihare'o III, tokoh ; masyarakat, pemuda, agama, adat, dan elemen masyarakat desa Sihare'o III.


    Kata pembukaan Kades Sihare'o III, Anianus Halawa menyampaikan hasil rapat ditingkat kecamatan pada tanggal 10 februari 2025, maka kita teruskan melaksanakan kegiatannya di masing-masing desa,


    pada program ketahanan pangan ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui anggaran dana desa.


    Sesuai paparan yang kita terima dari sosialisasi ditingkat kecamatan masyarakat menyediakan lahan untuk dijadikan sebagai tempat ketahanan pangan, dan tanamannya seperti tanaman pisang kepok,  jagung, padi Gogo, dan cabe,"ucap kades Sihare'o III, Anianus Halawa.


    Ketua BPD, Syukuri Halawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa telah mengikuti sosialisasi ditingkat kecamatan, maka kami akan teruskan untuk di desa Sihare'o III, dan kita harus sediakan lahan jenis tanaman pisang kepok, jagung, padi Gogo, dan cabe.


    Program ketahanan pangan ini harus berhasil sesuai arahan pemerintah pusat, karena anggaran ini diambil dari Dana Desa sebesar 20 % dari anggaran DD,  


    untuk itu, mari kita kerjasama mewujudkan program ketahanan pangan ini demi kemajuan desa kita  kedepannya,"harap ketua BPD Syukuri Halawa.


    PD Pian Ndraha sambutannya mengajak kita bersama mewujudkan program ketahanan pangan ini.


    Personil anggota Polri Polsek Moi P. Lombu menyambut baik, dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya karena ini program pemerintah pusat, untuk itu TPK nya siapa saja yang terpilih maka laksanakan sesuai aturan yang telah ditentukan, utamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dan cegah yang berbaur yang urusannya kriminal misalnya tindak pidana korupsi misalnya, atau bentuk perjudian online, kalau urusannya hukum pasti ribet lebih baik dicegah,'himbauan P. Lombu.


    Ama Hasfrin Halawa tokoh masyarakat desa Sihare'o III menyambut baik dengan program unggulan pemerintah pusat digelontorkan Dana Desa,


    dan sebelumnya sudah dibentuk kelompok tani di desa Sihare'o III dan telah berjalan dengan baik, dan harapan kita bersama ketahanan pangan di desa kita berjalan sebagaimana mestinya.


    Kasi PMD Kantor Camat Ma'u, Ya'aro Zebua, SE dalam arahannya menyampaikan poin penegasan pas rapat fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dalam pelaksanaan :


    1. Peraturan Menteri Desa PDT RI No. 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa 


    2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa 


    3. Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk Operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.


    4. Peraturan Menteri Keuangan RI 108 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Desa setiap desa Penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.


    5. Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan Penggunaan dana desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada pangan.


    Dan uraian penegasan  :

    1. Terdapat 7 (tujuh) penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang wajib terdanai APBDesa Tahun 2025 yaitu :

           a. BLT

           b.  Penguatan desa yang adaptif dengan perubahan iklim 

    c. Promosi dan penyediaan layanan  dasar kesehatan skala desa termasuk stunting 

    d. Ketahanan pangan desa

    e. Pengembangan potensi desa dan keunggulan desa ;


    Kasi PMD Kantor Camat Ma'u, Ya'aro Zebua SE menambahkan bahwa regulasi dana desa tahun sebelumnya berbeda pelaksanaannya di tahun 2025 ini, 


    dan regulasinya lebih fokus pada ketahanan pangan, untuk itu agar masyarakat memberikan lahannya.


    Dijelaskannya Kasi PMD Ya'aro Zebua SE bahwa diharuskan dilaksanakan ketahanan pangan disetiap desa, bila tidak dilaksanakan maka berdampak besar dibidang lainnya di dana desa, untuk itu diharapkan agar progam ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,"ajak Kasi PMD Ya'aro Zebua SE.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan