Deli Serdang - Massa yang merupakan warga Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi demo didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (18/2/2025).
Aksi tersebut dilakukan massa guna menolak eksekusi pengosongan Perumahan Veteran Purnawirawan ABRI di Medan Estate. Pasalnya, massa menyatakan bahwa tanah di kompleks tersebut telah dikuasai para veteran dan purnawirawan sejak tahun 1990 silam.
Diungkapkan massa, lahan seluas 50 hektare tersebut telah memiliki surat yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) selaku Kepala Daerah Tingkat-I, dengan nomor 648/3158 tanggal 05 Februari 1987 kepada Direktur Utama PT IRP, terkait pelepasan tanah 50 Ha di Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat itu menyatakan, lahan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain selain Perumahan Veteran dan Purnawirawan ABRI dalam rangka KPR BTN. Selain itu, juga tidak diperbolehkan melepaskan atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain.
Kesimpulannya, tanah perumahan untuk Veteran dan Purnawirawan ABRI seluas 50 Ha tersebut diperoleh secara sah dari pemerintah. Hanya ada satu pengurus yang diakui oleh pemerintah dalam memperjuangkan dan memperoleh hak atas tanah Perumahan Veteran dan Purnawirawan ABRI di Pasar IV Medan Estate yaitu Letkol (Purn) Burhanuddin.
“Tidak ada pengurus lain yang diakui pemerintah dalam memperjuangkan dan memperoleh hak atas tanah Perumahan Veteran dan Purnawirawan ABRI di Pasar IV Medan Estate. Jikapun ada, hanya sebatas kelompok warga yang tidak memiliki legalitas dari pemerintah,” teriak massa.
Namun ironisnya, sepertinya pihak PT IRP tak mengindahkan peraturan yang ada. Dimana, pihak PT IRP telah mengalihkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak lain, yakni PT UOB.
Tetapi, kepemilikan HGB masih atas nama PT IRP. Kemudian, PT IRP telah menjual/mengalihkan HGB kepada berinisial AR yang dibuat berdasarkan akte jual beli nomor 125/97/1990 tanggal 06 Desember 1990 dengan notaris PPAT IS.
Selanjutnya, AR mengalihkan hak-haknya kepada AL dengan akte pelepasan hak ganti rugi nomor 12 tanggal 12 April 2009 berhadapan dengan notaris RO. Kemudian, AL melepas haknya kepada PT UOB berdasarkan pelepasan hak ganti rugi nomor 280/L/SH/III/2010, tanggal 12 Maret 2010 yang telah dilegalisasi oleh SM.
Peralihan hak tersebut dianggap bertentangan dengan (1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat-I (Satu) Sumatera Utara Nomor 593.41.1118 tahun 1987 tentang Izin Penetapan Lokasi dan Luas Tanah untuk Keperluan Pembangunan Perumahan PT IRP.
Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.57/HGB/DA/07 tentang Hak Guna Bangunan atas Nama PT IRP, serta Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat-I Sumatera Utara Nomor 648/3158 tanggal 05 Februari 1987 tentang Pelepasan Penguasaan Tanah Seluas 50 Ha Terletak di Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Massa warga mengaku, mengalami intimidasi dari sejumlah orang tak dikenal (OTK), agar meninggalkan atau mengosongkan rumah mereka. Bahkan menurut warga, rumah mereka sering mengalami kecurian. Warga menduga, para pelaku pencurian merupakan orang suruhan oknum-oknum “mafia”.
Massa menyebut, dari total lahan sebelumnya seluas 50 hektare, kini hanya tersisa 11,4 hektare. Sedangkan sebagian lahan, yakni sekitar 38 hektare lebih, telah dijual kepada pihak oleh PT IRP.
Dalam aksi penolakan eksekusi pengosongan Perumahan Veteran Purnawirawan ABRI di Medan Estate tersebut, puluhan warga mengaku telah mengantongi alas hak tanah SK Camat tahun 1984. Atas dasar itu, mereka tidak akan mau mengosongkan rumah yang telah lama mereka tinggali.
(Kartika SS/KRO/RD/Tim)