Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan sebanyak 28 Warga Negara Indonesia (WNI) yang di Deportasi oleh Negara Malaysia
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung Jl. Pelabuhan Lk. V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (22/2/2025) pukul 17.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, SH., MH saat ditemui wartawan mengatakan, sebanyak 28 WNI yang yang di Deportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 22 laki laki dan 6 perempuan.
“Penyebab WNI yang dideportasi oleh pihak pemerintah malaysia karna tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya", katanya.
Rinaldi juga mengatakan, sesampai WNI 28 tersebut di pelabuhan teluk nibung, kemudian dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di deportasi dari negara malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjungbalai.
"Selanjutnya Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 28 WNI yg di deportasi dari negara malaysia, guna dikembalikan Ke Kab/kota masing masing", pungkas Rinaldi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH, Imigrasi Kota Tanjungbalai Rio Philip Meliala dan BP2MI Tanjungbalai, Personel Polsek Teluk Nibung.